KPU Tak Gubris Gugatan Iman
KEBONAGUNG-KPU Sumenep menerbitkan surat keputusan tahapan, program, dan jadual penyelenggaraan pemilukada putaran kedua kemarin (23/6). SK yang bernomor 23/2010 itu seolah tidak memberikan ruang terhadap upaya hukum pasangan Ilyasi Siraj-Rasik Rahman (Iman) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadual tahapan pemilukada putaran kedua memuat sebanyak tujuh pokok tahapan. Antara lain, pengadaan perlengkapan pemilukada dan pendistribusiannya, kampanye penajaman visi-misi pasangan calon (paslon), masa tenang, serta pemungutan dan penghitungan suara.
Termasuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK, rekapitulasi di KPU, serta pelantikan dan pengucapan sumpah janji.
Di antara sejumlah pokok tahapan pemilukada itu tidak tercantum potensi ketentuan dari upaya hukum yang dilakukan pasangan Iman.
Sudirman, tim pemenangan Iman mengatakan, pihaknya menyayangkan penerbitan SK tahapan, program, dan jadual penyelenggaraan pemilukada putaran kedua yang diterbitkan KPU Sumenep tersebut.
"Penerbitan SK tahapan pemilukada putaran kedua itu hak KPU. Tapi, mungkin lebih baik kalau kami dihormati dengan diberitahu melalui telepon atau surat," katanya kemarin (23/6).
Dijelaskan, komunikasi antara KPU dengan pasangan Iman terkait pemilukada dianggap penting. Sebab, hingga kemarin pasangan Iman belum puas dengan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten (21/6). "Kalau tidak diberitahu, berarti tidak ada gunanya surat keberatan yang kami berikan," kritiknya.
Meski demikian, sambung Sudirman, pihaknya tidak ingin memperpanjang permasalahan tersebut. Sebab, Iman tetap optimistis masuk pada pemilukada putaran kedua. "Dan kami masih membutuhkan KPU," ujarnya.
Anggota KPU Sumenep Moh. Ilyas mengatakan, pemberitahuan ketentuan jadual pemilukada putaran kedua terhadap paslon tidak wajib. "Kami hanya memberitahu kepada aparat kepolisian dan beberapa instansi terkait," sergahnya.
Menurut Ilyas, kalau Iman menggugat proses pemilukada supaya dilakukan pencoblosan ulang di wilayah yang ditengarai terjadi penyimpangan dan gugatannya diterima MK, maka jadual tahapan yang terlanjur diterbitkan tersebut bisa dirubah.
"Kalau gugatan itu dikabulkan MA, kami tentu akan melaksanakan putusan tersebut," tegasnya.
Dalam SK tersebut dinyatakan akan dilakukan perbaikan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya. "Bisa saja untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang baru, jadual pemilukada putaran kedua kami revisi," terangnya.
Apa persiapan KPU bila terjadi coblos ulang di Arjasa?. Ilyas mengaku KPU belum mempersiapkan. Menurutnya, dalam beberapa hari ke depan untuk mengantisipasi molornya pelaksanaan pemilukada putaran kedua, pihaknya secepatnya akan mempersiapkan segala potensi yang bisa terjadi. (uji/zid/fiq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar