Sabtu, 05 Februari 2011

PEMPROV JATIM KUCURKAN DANA UNTUK BELI KAPAL DI SUMENEP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tahun 2011 akan mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk membeli kapal.

Wakil Bupati Sumenep, Sungkono Sidik, Sabtu (08/01/11) menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan sudah ada kepastian tentang bantuan dana pembelian kapal untuk sarana transportasi ke wilayah kepulauan. "Sebenarnya awalnya kita ingin bantuan itu langsung berupa kapal. Tapi ternyata diberikan dalam bentuk uang, berupa dana hibah," kata Sungkono.

Karena bantuannya berbentuk uang, imbuh Sungkono, maka untuk proses pengadaannya diserahkan ke daerah. "Yang jelas kami menginginkan kapal tersebut berkapasitas minimal 300 penumpang. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan PT PAL, untuk detil pengadaan kapal," ujarnya.

Sungkono memaparkan, dana bantuan pembelian kapal tersebut memang belum ada kepastian, berapa besarnya. "Tapi dari informasi yang kami dapat, bantuan dana itu berkisar antara Rp 3 - 5 miliar," terangnya.

Ia memaparkan, karena berbentuk uang, bantuan itu akan masuk dalam APBD. "Tapi apa akan masuk PAK atau bagaimana, belum ada kabar. Yang jelas, bantuan itu anggaran 2011," ungkapnya.

Menurut Sungkono, bantuan kapal tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap nasib warga kepulauan. Selama ini yang sering mengeluh kan warga pulau Masalembu dan Sapeken, karena kapal yang nelintasi wilayahnya hanya kapal perintis dua minggu sekali.

"Nah, bisa saja kalau sudah ada kapal baru nanti, akan digunakan untuk berlayar ke pulau-pulau terjauh itu. Itu masalah trayek nanti," pungkasnya.

Selasa, 21 Desember 2010

PENGUMUMAN CPNS SUMENEP 2010

PENGUMUMAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
KABUPATEN SUMENEP FORMASI TAHUN 2010
NO KUALIFIKASI JABATAN DAN NOMOR
PESERTA NAMA
S1 PGSD :
1 29101301710 MOHAMMAD GAFUR
2 29101300354 DEDDY FIRMANSYAH
3 29101300957 MOKHAMAD SUKRON MAKMUR
4 29101300958 YULIANA ASTUTIK
5 29101300103 SANTY IKA AGUSTINI
D2 PGSD :
1 29101202190 ASMAWI
2 29101201708 RIA ASTUTIK NINGSIH
3 29101200919 WIWIN RATNASARI
4 29101202346 MOHAMMAD HARIYANTO
5 29101200404 MOH RAMLI
6 29101201283 UMMANIYA
7 29101201602 ISNAINI
8 29101202755 ABDUL GAFUR
9 29101200638 HANIFATUS ZAHRA
10 29101202266 FACHRUR ROZI
11 29101202707 UMRIYANA
12 29101202769 EDY SUYITNO
13 29101203057 MOHAMMAD RIYANTO
14 29101200232 YOYOK SUTRISNO
15 29101201259 AKHMAD MUHSIN
16 29101200031 MADLAN SURIDNO
17 29101202762 ISMOHAYATI
18 29101201966 FIRMAN ADI CAHYA
19 29101201938 SUGIYANTO
20 29101201775 ACH. TAUFIK
21 29101200303 SUKARYO
22 29101200872 FAUZI
23 29101200739 YULI FITRIYAH
24 29101202485 FADLAN
25 29101202345 MUHAMMAD ARSAN
26 29101202953 ABD. KIFLI
27 29101201286 MOHAMAD ROFIK
28 29101203085 SYAIFUL RAHMAN
29 29101201007 ASIS SUGIANTO
30 29101201345 ACH JAUHARI
31 29101200675 SUTIKNO
32 29101201457 IMAM WAHYUDI
33 29101201812 AKHMAD HENDRI
34 29101201300 RISWATI
35 29101201927 SITI AISYAH
36 29101201428 JOHAN WAHYUDI
37 29101201186 SUAMNA
38 29101200725 SUNARNI
39 29101202872 MATHARI
40 29101201134 SAIFUL RAHMAN
41 29101201488 MARYAMAH
42 29101202674 AHMAD NURUL YAKIN
43 29101203113 DIDIK DARMADI
44 29101202343 JATIM SAINI
45 29101200225 SAMSUL
46 29101201277 SITI MARYAMA
47 29101202304 IKZE
48 29101200939 KHADIJAH
49 29101202264 ACHMAD KUSAIRI
50 29101200203 VICKY FEBRIAN PRASETYA
51 29101201736 SUHRAWIE ABD. HANNAN
52 29101200789 SITI NURHIDAYATILLAH
53 29101201561 FARIDA LUTFIYANTY
54 29101202045 HIDAYATUR RAHMAN
55 29101202873 NUR AIDA
56 29101202113 MUHAMMAD MASKUN
57 29101200304 MARSUTO
58 29101201993 EDI HARIYANTO
59 29101201735 SITI HASANAH
60 29101200850 UMAR FARUK
61 29101202416 MARWIATUN
62 29101200275 EKO DANIEL WAHYUDI
63 29101200656 INDAH NURHAYATI
64 29101200596 AINUR RAHMAN
65 29101202627 SA\'DULLAH
66 29101200211 SITI ROMLAH
67 29101202806 ALIWAFA
68 29101200713 HUSNUL HASANAH
69 29101201273 MOHAMMAD RIFAIE
70 29101201721 MELATI KURNIA FITRI
71 29101200565 SUHAINI
72 29101200705 MUSRIFATUL JANNAH
73 29101200727 HAMDI
74 29101202280 AKHMAD IMAM MUSTA\'IN
75 29101202845 VARICHA NURMASARI
S1 PENJASKES SD
1 29102300083 AGUS SALIM
2 29102301287 BUDIYANTO
3 29102300360 HENDRA ADYTAMA
4 29102300783 SUBBANUL KHAIR
5 29102300763 USWATUN HASANAH
6 29102301193 ISFAIRI
7 29102300786 SYUKRON HABASI
8 29102301576 ABDILLAH JANUAR HASBAKH
9 29102300293 MANSUR
10 29102300570 MOHAMMAD ZAINAL ABIDIN
11 29102300568 HOSNAN HIDAYAT
12 29102300025 SYAIFUL BAHRI
13 29102300548 MOH. HIDAYAT
S1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD
1 29103300625 SULAIHA
2 29103300671 IMNAWATI
3 29103300357 IMANIYAH SYAMSU
4 29103300141 KHOLILI
5 29103301340 ZAINUL AHBAB
6 29103300160 MOH. THAHIR
7 29103300228 TAJUDDIN
8 29103300161 KHUSNUL KHATIMAH
9 29103300810 UMMUL TRISNAWATI
10 29103301875 AYATUL FATAH
11 29103300171 FATHORRAHMAN
12 29103301625 HAIRUL ANWAR
S1 PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA SMP
1 29131300916 AKHMAD HAMDI
2 29131300022 MOHAMMAD RASUL
3 29131301459 YANUR RAHMAWATI
4 29131300918 SITI ISTIANA
5 29131301390 LITA SYAHRUL HANDYANI
6 29131300785 DEDY FARUK ISKANDAR
S1 PENJASKES SMP
1 29132300934 AGUS HERMANTO
2 29132300444 AKHMAD RASYIDI
3 29132300515 SILVIANITA APRIANY
4 29132301477 BAGUS YUDAMAN PAMUNGKAS
S1 PENDIDIKAN SENI SMP
1 29133301473 IKA SAYYIDATUL HUSNA
2 29133300154 YOGIK ANDRIYANTO
3 29133300932 TRI WIDIYANTO
S1 PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA SMA
1 29151301101 ANDY RUSDIYANTO
2 29151300431 SUCI SUSIANA WAHYUNI DEWI
S1 PENDIDIKAN SEJARAH SMA
1 29152300044 A. RIEZAL
S1 PENDIDIKAN MATEMATIKA SMA
1 29153300797 IRWAN ERIYANTO
S1 PEND. BHS. INGGRIS SMA
1 29154301759 HEFNI
2 29154300045 EDI
S1 PENJASKES SMA
1 29155301951 MOH ALI HANAFIAH
2 29155300419 HAINUR RASYID
3 29155300416 RIZQI FITRA NASRULLAH
S1 PEND. SENI SMA
1 29156301510 MOHAMMAD YASIN
2 29156300427 IAN SUKMA ER
1 2 3
S1 BHS. INGGRIS SMK
1 29171300525 ELY WILDA RUSAILY
2 29171300948 FATMAWATI
S1 PEND. SENI BUDAYA SMK
1 29172301097 RATIH LESTARI
2 29172301391 ISNAWATI
DOKTER UMUM
1 29306300838 DR. MUHAMMAD KRIESTIAN
2 29306300051 RATIH HIJRIE ROSANA
3 29306300261 SUSANTI ROSMALA DEWI
4 29306300265 ISNINA CHOLIFIAH WIDY
5 29306300258 EDI KURNIANTO
6 29306300262 RAHADIAN AYU NUR FATHONI
7 29306300070 HIDAYATURRAHMAN
8 29306300259 DINA ISTIYANA
9 29306301511 RUDI ISKANDAR SURYADANI
10 29306300075 ISMA KURNIAWATI
DOKTER GIGI
1 29307300844 NOURMA YUNITA
2 29307300169 DRG. RUSLIYANA NUARITA
3 29307300168 DRG. YULI NOVIANTI
4 29307300170 DRG. VERA NOVYANTI
PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT
1 29308300204 NORA MERIES FRANSISKA
2 29308300977 NOVICA EDIANIASIH
3 29310200023 WISHESA ARYA PRATAMA
4 29308300606 APRILIANA ELIA RAHMAYANI BIDAS
DIII KEBIDANAN
1 29309201795 NUR HASANAH
2 29309200334 NURDINA KAMILA
3 29309200131 ILTIFAMA
4 29309200794 ROMHANA ALIFAH
S1 KEPERAWATAN
1 29310300831 DEDI WAHYONO
2 29310301142 NAPIATUN
DIII KEPERAWATAN
1 29310200400 AMIR HASAN
2 29310201416 LUTFI SYA\'RANI
3 29310200391 RAFIATUN ADAWIYAH
4 29310201178 RASUL HIDAYAT
5 29310200352 IZATIL MAHTUMIA
6 29310201963 NURUL MARZUKI
7 29310201546 AAHMAD SAHRUL
8 29310201971 SYAFIUDDIN
9 29310201890 HABIBI
10 29310201696 RUSPANDI
11 29310201163 WAHYU SUCI CAHYANINGRUM
12 29310200620 FIVE MARTONO
DIII KEPERAWATAN GIGI
1 29311201899 PRITTA SAHADATINA
2 29311201124 IKA MAULITA
3 29311201672 DEVI HARYUNINGTYAS PRATIWI
APOTEKER
1 29312300143 SUHARTATIK
DIII ANALIS MEDIS
1 29314200967 DEBRINA KARTIKA SARI
2 29314201082 HERMANSYAH
3 29314200754 IDA NOVARINA
4 29314202617 ZAKIYAH LAILISSAUMI
5 29314200597 ANDRI WIJAYA
DIII GIZI
1 29315202608 RATRI PURWANI
2 29315201760 DEWI ROSYIDA
3 29315203021 WAHYU SULISTYAWATI
REKAM MEDIK
1 29316203141 DEVY MERYL APRELIANTI
DIII FISIOTERAPI
1 29317202399 AGNES YUNIATI
2 29317200116 ASRIYANAH
DIII RADIOGRAFER
1 29318200784 ATIEK NOORMASARI
2 29318201348 HIDAYATURRAKHMAN
DIII ELEKTROMEDIK
1 29319202842 ANITA HARIANI
DIII KESEHATAN LINGKUNGAN
1 29320200358 SUMARSIH
2 29320200790 HERMAN HIDAYAT
PENATA LAPORAN KEUANGAN
1 29201301017 ALI AFANDI
2 29201301313 ROZAH AYU YUANITA
PENYULUH PERTANIAN
1 29202301540 DINA YUNITA
PENYULUH KB
1 29203300982 ABU HURAIRAH
PENYULUH PERIKANAN
1 29204300906 IDA DWI SURYANI
PENATA RUANG
1 29205300001 FERRY AGRIANTO
ANALIS DATA PERINDUSTRIAN
1 29206300068 SUDHARMONO
PEMANDU WISATA
1 29207200954 R. ARIF RAHMAN WIJAYA
PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
1 29208300968 RIDHA INDRAWATI
PENGAWAS TEKNIS JALAN DAN JEMBATAN
1 29209300757 TRI PERWIRA H.
PENGAWAS OPERASIONAL PENERANGAN
LAMPU JALAN
1 29210300749 MEGA PERWIRA DONOWATI
PENYUSUN PROGRAM DAN EVALUASI
1 29211300962 RITA AGUSTININGSIH
PRANATA KOMPUTER
1 29212300246 FIRMAN MAULANA

Kamis, 16 September 2010

MK TOLAK PERMOHONAN ASSIFA, ABUSSIDIK MULUS TERPILIH JADI BUPATI SUMENEP

Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan pasangan Abuya Busro Karim-Sungkono Sidik (Abussidik) pada Pilkada Kabupaten Sumenep setelah ditolaknya sengketa hasil pilkada yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Azasi Hasan-Dewi Khalifah (Assifa).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sumenep di Jakarta, Kamis.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Pemilukada Sumenep, Nomor 154/PHPU.D-VIII/2010 tersebut, maka keputusan KPU Kabupaten Sumenep tentang hasil rekapitulasi hasil tertanggal 16 Agustus 2010 tetap dinyatakan sah, sehingga semakin mengukuhkan kemenangan pasangan Abussidik sebagai bupati dan wakil bupati Sumenep terpilih.

Mahfud MD yang didampingi delapan hakim konstitusi, menyatakan bahwa Mahkamah berkesimpulan semua dalil permohonan yang menilai telah terjadi sejumlah pelanggaran baik bersifat administratif maupun pidana, tak terbukti dan tak beralasan hukum.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pilkada Kabupaten Sumenep putaran kedua pada 10 Agustus 2010 telah dimenangkan pasangan A Busyro Karim-Sungkono Sidik dengan 241.622 suara, sedangkan pasangan Azazi Hasan-Dewi Khalifah 231.250 suara.

Dengan kekalahan tersebut, pasangan Azazi Hasan-Dewi Khalifah kembali mengajukan gugatan kedua ke MK atas sengketa Pilkada tersebut.

Pihak Assifa mengajukan keberatan, di antaranya soal DPT yang bermasalah, pembongkaran kotak suara, politik uang, pelibatan struktur birokrasi seperti aparat desa, kepala desa untuk memenangkan pasangan Abussidik.

Sabtu, 04 September 2010

Kecewa Assifa PPK Manding terkait Tudingan Terima Suap

Kecewa Assifa
PPK Manding terkait Tudingan Terima Suap

MANDING-Tudingan pasangan Azasi Hasan-Dewi Khalifah (Assifa) bahwa 11 panitia pemilihan kecamatan (PPK) menerima sogok, terus menanti reaksi. Setelah PPK bakal memolisikan pasangan calon nomor urut 1 ini, kini giliran PPK yang daerahnya menang Assifa kecewa.

Untuk diketahui, sebelas PPK yang dituding menerima suap dilontarkan Assifa dalam sidang pembuktian sengketa pemilukada Sumenep di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Agustus lalu. Sebelas PPK itu adalah PPK Kota Sumenep, Manding, dan Dasuk. Di tiga kecamatan ini suara Assifa menang disbanding pasangan Abuya Busyro Karim-Soengkono Sidik (Abussidik).

Lalu, PPK Lenteng, Guluk-Guluk, Dungkek, Saronggi, Rubaru, Pragaan, Batang-Batang, dan Ganding. Delapan kecamatan ini merupakan wilayah yang dimenangkan Abussidik.

Seperti diberitakan, Tim Pemenangan Assifa Dhady Eko Hariyanto mengungkapkan, nilai sogokan yang diberikan kepada masing-masing PPK variatif. Berkisar Rp 25 juta hingga Rp 27 juta per PPK. Panitia pemungutan suara (PPS) juga mendapatkan bagian mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

PPK Manding menganggap tuduhan Assifa yang dilontarkan di MK dipaksakan. Bahkan, hanya untuk mengambinghitamkan penyelenggara pemilukada demi mencapai tujuan yang diinginkan.

"Kami (PPK Manding, Red) kecewa kepada Assifa yang telah menuduh kami menerima suap dari salah satu paslon pada pelaksanaan pemilukada," kata Ketua PPK Manding Mohammad Zairi kepada koran ini kemarin (3/9).

Menurut dia, PPK Manding siap jika nanti kasus tersebut berujung di jalur hukum. "Kami tadi (kemarin, Red) langsung menggelar pertemuan di intern PPK Manding. Semuanya siap meskipun nanti harus ditempuh dengan jalur hukum," tegasnya.

Sedangkan anggota PPK Batang-Batang, Akhmad Afandi, juga menilai tuduhan suap terhadap 11 PPK hanya akal-akalan Assifa di depan majelis hakim MK. Terutama mengenai bukti tertulis maupun rekaman yang dikantongi mereka. "Bisa saja Assifa menulis sendiri (untuk bukti tertulis, Red)," sergahnya.

Saksi Assifa di MK sekaligus Sekretaris DPD Partai Golkar Sumenep Imam Hakim menepis pernyataan tim pemenangan Assifa, Dhady Eko Hariyanto, yang menyatakan bahwa Assifa menyertakan bukti pembicaraan antara PPK Batang-Batang dengan salah satu fungsionaris Partai Golkar Sumenep.

"Saya dengan tegas di persidangan menyatakan, kehadiran saya bukan dari partai, tapi dari Gerakan Demokrasi Bersih (GDB). Jadi, tidak benar kalau partai saya dilibatkan dalam persoalan permohonan Assifa di MK," katanya dengan nada tinggi.

Selain itu, lanjut Imam, dalam sidang pembuktian itu dengan tegas dikatakan kalau dugaan penerimaan suap oleh 11 PPK terjadi pada pemilukada putaran pertama. "Benar putaran pertama. Terjadinya memang bukan pada putaran kedua," tegas Imam saat ditemui di kantornya kemarin.

Sayangnya, Imam enggan berkomentar banyak mengenai hubungan antara perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Assifa dengan kesaksiannya. "Yang jelas, saya ditanya mengenai itu (dugaan 11 PPK menerima suap, Red), saya menjawab," katanya.

Terpisah, Tim Pemenangan Assifa Abdullah Arief memilih tidak berkomentar banyak mengenai permohonan jagonya di MK. Alasannya, masih dikoordinasikan di intern tim. "Kami masih akan rapat di intern Assifa. Membahas kemungkinan yang akan terjadi," katanya (dari Radar Madura)

Jumat, 03 September 2010

PPK Bakal Polisikan Assifa Terkait Tudingan Terima Sogok

SUMENEP KOTA-Sejumlah anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan) tak diterima dituding pasangan calon (paslon) Assifa (Azasi Hasan-Dewi Khalifah) menerima suap dalam pelaksanaan pemilukada Sumenep. Sejumlah PPK bakal mempolisikan Assifa karena dianggap tuduhan itu tidak mendasar.

Sebelumnya, Assifa menuding 11 PPK menerima sogokan dari salah satu paslon. Tudingan ini terungkap dari kesaksian Assifa saat sidang sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). PPK yang disebut menerima suap adalah PPK Lenteng, Guluk-Guluk, Dungkek, Kota Sumenep, Saronggi, Rubaru, dan Pragaan. Lalu, PPK Manding, Batang-Batang, Dasuk, dan Ganding.

Tim Pemenangan Assifa Dhady Eko Hariyanto mengungkapkan, nilai sogokan yang diberikan kepada masing-masing PPK variatif. Berkisar Rp 25 juta hingga Rp 27 juta per PPK. Panitia pemungutan suara (PPS) juga mendapatkan bagian mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500.

Namun, saat sidang pembuktina di MK (31/8), Assifa selaku pemohon hanya menyertakan bukti oret-oretan (surat tanda terima uang) dari dua PPK. Yakni, PPK Guluk-Guluk dan Batang-Batang. Selain itu, Assifa menyertakan bukti pembicaraan antara anggota PPK Batang-Batang dengan salah satu fungsionaris Partai Golkar Sumenep. Pembicaraan itu mengenai data pengondisian suara paslon.

Ketua PPK Guluk-Guluk Muhri menyayangkan tuduhan paslon nomor urut satu tersebut. Menurut dia, tuduhan itu tidak mendasar. "Kami tidak pernah menerima uang sogok," katanya kepada koran ini kemarin (2/9).

Muhri mengungkapkan, isu 11 PPK menerima suap sudah menggelinding sejak pemilukada putaran pertama. Namun, kabar itu hingga sekarang belum bisa dibuktikan kebenarannya. "Isu itu (sogok ke 11 PPK, Red) kan sudah lawas (lama)," tandasnya.

Menurut dia, penyelenggara pemilukada di tingkat kecamatan kini bersiap untuk melaporkan Assifa kepada polisi. "Kalau Assifa ngotot (terus bilang 11 PPK terima sogok, Red), kami akan melaporkan ke polisi dengan laporan pencemaran nama baik," katanya.

Terpisah, kuasa hukum Assifa, Ali Wahyudin As'ad, saat dihubungi koran ini menganggap biasa upaya PPK melaporkan kliennya ke polisi. Dikatakan, itu adalah hak penyelenggara pemilu di kecamatan. "Itu hak mereka (PPK, Red) melaporkan atau tidak. Bagi kami (Assifa) tidak masalah," tegasnya.

Kenapa Assifa memersoalkan dugaan suap ke PPK pada pemilukada putaran pertama? Pria asal Malang ini mengatakan, tidak ada bedanya putaran pertama dan kedua. Apalagi, penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan relatif sama. "Anggota PPK-nya, panwasnya juga sama," tukasnya.

Hanya, Ali tidak menyebutkan secara pasti apakah suap itu dilakukan paslon Abussidik (Abuya Busyro Karim-Soengkono Sidik), lawan Assifa pada pemilukada putaran kedua. "Tunggu saja nanti putusan di MK," sergahnya.

Menurut dia, menjelang sidang kesimpulan Senin (6/9), pihaknya juga akan melayangkan bukti tambahan. Hingga kemarin bukti-bukti itu masih didata dan diinventarisasi.

Sementara itu, anggota KPU Sumenep, M. Jazuly Muthhar, mengatakan, selaku termohon KPU sudah memersiapkan empat bukti tambahan. Empat bukti itu terkait persoalan di Kec Guluk-Guluk.

Diungkapkan, bukti itu antara lain pernyataan tertulis dari F. Sujiman yang menyatakan sebagai saksi Assifa yang sah di tingkat PPK Guluk-Guluk. Itu untuk menepis tudingan bahwa F. Sujiman saksi palsu.

"Assifa kan membantah (dalam persidangan, Red) kalau Sujiman saksinya di tingkat PPK. Makanya, Sujiman kemudian membuat surat pernyataan dan dilampirkan surat mandatnya sebagai saksi sah dari Assifa," jelasnya.(from radar madura Japos)

Kamis, 26 Agustus 2010

SIDANG PERDANA MK PEMILUKADA SUMENEP II

Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Sumenep putaran kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan Jumat besok (27/8). Pasangan Azasi Hasan-Dewi Khalifah (Assifa) selaku pemohon maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep selaku termohon menyatakan siap menghadapi sidang.

Perkara pemilukada Sumenep putaran kedua yang dilayangkan Assifa dengan nomor register 153/PHPU-D/VIII 2010 tertanggal 25 Agustus 2010. Dalam posita (alasan permohonan) Assifa menyebutkan sembilan kecamatan yang diduga terjadi penyimpangan. Yakni, Saronggi, Batuan, Kota, Bluto, dan Rubaru. Lalu, Raas, Gayam, Nonggunong, dan Guluk-Guluk.

Selain itu, panitia pengawas (panwas) pemilukada mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga pada panitia pengawas lapangan (PPL) di tingkat desa dalam menjalankan tugasnya diduga tidak netral. Dari berbagai laporan, termasuk laporan money politics (politik uang) yang dilayangkan ke panwas tidak diperhatikan secara serius.

Sedangkan petitum (kesimpulan permohonan) hanya difokuskan di empat kecamatan. Yakni, Raas, Gayam, Nonggunong, dan Guluk-Guluk. Disebutkan, di sejumlah kecamatan itu ditengarai terjadi intervensi pejabat pemkab dan penyelenggara pemilukada. Mulai dari tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Selain itu, Assifa menuding terjadi penyimpangan pemilukada yang melibatkan oknum aparat desa. Disebutkan, saat pelaksanaan pemilukada 10 Agustus lalu kepala desa (Kades) di beberapa kecamatan yang disebutkan mengondisikan pemilih untuk mencoblos pasangan calon (paslon) lain. Dalam putaran kedua pada 10 Agustus lalu, Assifa berhadapan dengan Abuya Busyro Karim-Soengkono Sidik (Abussidik). Sehingga, atas temuannya itu Assifa meminta untuk pemilukada ulang.

Ketua Tim Pemenangan Assifa Abdullah Arief mengatakan, pihaknya sekarang sudah memersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan dalam persidangan, termasuk para saksi. "Sekarang (kemarin, Red) lebih 20 saksi yang kami siapkan. Semuanya sudah ada di Jakarta," katanya kepada koran ini kemarin (25/8).

Menyongsong sidang perdana yang dihadapi, pihaknya memfokuskan pada persiapan mental para saksi yang akan dihadapkan di depan majelis hakim MK. "Saksi di Jakarta kami ajak rekreasi sebagai bekal mental mereka," katanya lalu tersenyum.

KPU Sumenep juga tidak gentar menghadapi gugatan Assifa. Penyelenggara pemilukada ini juga memersiapkan saksi yang akan dibawa ke Jakarta. "Kami siapkan 20 saksi. Sekarang (kemarin, Red) kami briefing semua," kata Hidayat Andiyanto, anggota KPU Sumenep.

Menurut dia, lima anggota KPU dan kuasa hukumnya berangkat ke Jakarta hari ini. "Besok sore (hari ini, Red) dipastikan kami semua berangkat ke Jakarta," tegasnya. Sedangkan para saksi yang sudah menjalani penggodokan diberangkatkan pada gelombang kedua.

Didik-sapaan Hidayat Andiyanto-mengungkapkan, KPU selaku termohon siap meladeni berbagai dalil permohonan Assifa. Menurut dia, pelaksanaan pemilukada putaran kedua berjalan secara prosedural. "Kita lihat saja nanti fakta hukumnya di persidangan seperti apa. Yang terpenting di persidangan," katanya

Jumat, 20 Agustus 2010

ASSIFA GUGAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Pasangan Azazi Hasan-Dewi Khalifah ("Assifa") mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat.

"Kami bersama kuasa hukum pasangan 'Assifa' sudah mendaftarkan permohonan perkara hasil pilkada dan proses pendaftaran telah diterima oleh panitera MK," kata Ketua Tim Kampanye "Assifa", Abdullah Arief dari Jakarta melalui telepon.

Ia mengatakan, pendaftaran perkara hasil Pilkada Sumenep putaran kedua diterima panitera MK dengan tanda terima nomor 1694/PAN.MK/VIII/2010.

"Pernyataan kami untuk mengajukan gugatan hasil pilkada bukan wacana. Pada Jumat ini, kami bersama tiga orang yang merupakan kuasa hukum pasangan 'Assifa' sudah mendatangi Gedung MK untuk mendaftarkan perkara hasil pilkada," kata Abdullah Arief menegaskan.
(antara jatim)

Senin, 16 Agustus 2010

HASIL REKAPITULASI PENGITUNGAN SUARA

HASIL REKAPITULASI PENGITUNGAN SUARA
PEMILUKADA SUMENEP PUTARAN KE DUA
NO KECAMATAN ASSIFA ABUSSIDIK
1 KOTA SUMENEP 15.415 12.601
2 KALIANGET 9.635 6.231
3 TALANGO 8.269 8.582
4 MANDING 6.043 5.810
5 BATUAN 2.753 1.882
6 BLUTO 6.929 13.008
7 SARONGGI 7.343 7.613
8 GILIGENTING 3.375 7.155
9 LENTENG 13.612 14.035
10 PRAGAAN 14.895 19.919
11 GANDING 6.247 8.618
12 GULUK-GULUK 8.499 20.494
13 PASONGSONGAN 8.952 11.385
14 AMBUNTEN 4.560 11.737
15 RUBARU 7.026 9.210
16 DASUK 5.961 5.669
17 BATU PUTIH 9.651 9.896
18 GAPURA 5.988 11.309
19 BATANG-BATANG 10.695 11.872
20 DUNGKEK 8.336 8.390
21 NONGGUNONG 2.214 4.402
22 GAYAM 7.108 8.049
23 RAAS 6.607 6.719
24 MASALEMBU 4.370 2.319
25 SAPEKEN 10.471 6.845
26 ARJASA 27.387 5.460
27 KANGAYAN 8.909 2.412
TOTAL 231.250 241.622

Rekap Manual Diwarnai Keberatan Saksi

Rekapitulasi manual hasil penghitungan suara untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep putaran kedua di KPU setempat, Senin (16/08/2010) diwarnai keberatan saksi. Saksi yang menyatakan keberatan yakni saksi dari pasangan nomor urut 1, Azasi Hasan-Dewi Kholifa (Assifa), Dedi.

"Kami menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi di kecamatan Guluk-guluk, khususnya untuk TPS 14 dan TPS 17," kata Dedi.

Lebih lanjut Dedi memaparkan, dari hasil investigas timnya, di dua TPS tersebut sekitar 25 persen penduduknya tidak ada di tempat, karena bekerja di luar negeri.

"Ternyata saat hari "H" coblosan, pemilih di dua TPS itu mencapai 100 persen, dan semuanya memilih pasangan nomor urut 2," papar Dedi.

Selain itu menurut Dedi, keberatan lain yang diajukan timnya yakni adanya intimidasi dari pihak2 yang tidak bertanggungjawab.

"Saksi kami menceritakan jika dirinya mendapat tekanan dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara Pilkada, untuk mencoblos pasangan nomor urut 2," terang Dedi.

Karenanya, tim Assifa menyatakan keberatan dengan hasil perolehan suara Pilkada di kecamatan Guluk-guluk.

Menanggapi keberatan tersebut, ketua KPU Sumenep, Toha Samadi mempersilahkan agar saksi menuliskan keberatannya di kolom Berita Acara yang sudah disiapkan.

"Jadi semua bentuk keberatan dipersilahkan untuk ditulis di kolom yang ada," kata Toha.

Dijelaskan, sekalipun ada keberatan dari saksi, tidak mempengaruhi jalannya proses rekapitulasi.

"Rekapitulasi tidak akan dihentikan sekalipun ada keberatan saksi. Mereka bisa menulis point keberatannya, dan proses rekapitulasi tetap dilanjutkan," tandas Toha.

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada putaran kedua di kecamatan Guluk-guluk, pasangan nomor urut 1, Azasi Hasan-Dewi Kholifah (Assifa) mengantongi 8.499 dukungan, dan pasangan nomor urut 2, Abuya Busyro Karim-Sungkono Sidik (Abussidik) mendulang 20.494 suara.(FROM BERITA JATIM)

ABUSSIDIK PEROLEH SUARA TERBANYAK PEMILUKADA PUTARAN DUA

ABUSSIDIK AKHIRNYA MEMPEROLEH SUARA TERBANYAK DENGAN PEROLEHAN SUARA 241.622 SUARA YANG MENANG DI 18 KECAMATAN. SEDANGKAN ASSIFA MENANG DI 9 KECAMATAN DG PEROLEHAN SUARA 231.250 SUARA. SEDANGKAN SUARA TIDAK SAH MENCAPAI 11.258. PEMILIH TERDAFTAR : 854.631 DENGAN TPS : 2128. SEDANGKAN SUARA SAH : 472.872
GOLPUT : 370.501 /43,35 PERSEN. DENGAN DEMIKIAN TINGKAT KEHADIRAN PEMILIH HANYA MENCAPAI: 56,65 PERSEN.
SIDANG PLENO KPU TIDAK BERJALAN MULUS, KARENA SAKSI PASANGAN ASSIFA TIDAK MENANDATANGANI BERITA ACARA, DIKARENAKAN KEBERATAN DG PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN GULUK-GULUK, YANG DIINDIKASIKAN ADA BEBERAPA TPS TINGKAT KEHADIRANNYA MENCAPAI 100 PERSEN, PADAHAL BANYAK WARGANYA DI LUAR NEGERI. DEMIKIAN PULA ADA INTIMIDASI TERHADAP SAKSI ASSIFA, SEHINGGA SAKSI ASSIFA PUN MENCOBLOS "ABUSSIDIK". DEMIKIAN PULA ASSIFA KEBERATAN DG PEROLEHAN SUARA DI RAAS. KARENA DI DESA JUNGKAT, RAAS, SAKSI ASSIFA TIDAK DIBERIKAN MODEL C1 OLEH KPPS. HINGGA AKHIRNYA SAKSI ASSIFA MENOLAK MENANDATANGANI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI KPUD SUMENEP, 16 AGUSTUS 2010.

Jumat, 13 Agustus 2010

PEROLEHAN SUARA PEMILUKADA PUTARAN DUA VERSI DESK PILKADA PEMKAB DAN DESK PILKADA PKB

Hasil Rekapitulasi Pemilukada Sumenep 2010 putaran ke dua, 10 Agustus 2010 versi Desk Pilkada Pemkab Sumenep dari manual PPK se Kabupaten Sumenep menyebutkan :
ASSIFA MEMPEROLEH : 231.233 (48,82%)
ABUSSIDIK PEROLEH : 242.451 (51, 18%)
PEMILIH TERDAFTAR : 854.631 ORANG
TPS : 2128 TEMPAT
...SUARA SAH : 473.684 SUARA
TIDAK SAH : 11. 041 SUARA
TIDAK HADIR : 399.906 ORANG (46,79 % DARI PEMILIH)
(Sumber : Desk Pemilukada Pemkab Sumenep)

SEMENTARA VERSI DESK PEMILUKADA DPC PKB SUMENEP
ASSIFA : 231.520 (48,92%)
ABUSSIDIK : 241.716 (51,08 %)
(Sumber Desk Pemilukada PKB)

Selasa, 10 Agustus 2010

HASIL REKAPITULASI PEMILUKADA II KEC. KOTA

HASIL REKAPITULASI TINGKAT PPK PEMILUKADA PUTARAN KE II SUMENEP
10 AGUSTUS 2010 KECAMATAN KOTA SUMENEP
DESA : Kolor Pabian MarenganDaya Kacongan Paberasan Parsanga
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
ASSIFA : 1996 1124 425 309 802 1038
ABUSSIDIK: 1834 1195 240 169 1020 1008

DESA : Bangkal Pangarangan Kepanjin Pajagalan Bangselok Karangduak
(7) (8) (9) (10) (11) (12)
ASSIFA : 498 943 679 990 1335 969
ABUSSIDIK: 374 637 768 474 877 643

DESA : Pandian Pamolokan Kebunan Kebonagung TOTAL SUARA
(13) (14) (15) (16)
ASSIFA : 1279 1679 703 626 15415
ABUSSIDIK: 1023 1322 559 458 12601

(Sumber : PPK KOTA SUMENEP)

Kamis, 05 Agustus 2010

KPU Sumenep Sosialisasi Penggunaan KTP utuk Mencoblos

KPU Sumenep Sosialisasi Penggunaan KTP utuk Mencoblos
Sumenep - Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyosialisasikan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk bisa mengunakan hak pilih atau mencoblos pada pemilu kepala daerah (pilkada) setempat putaran kedua.

Anggota KPU Sumenep, Ali Fikri, Kamis, menjelaskan, pihaknya telah menerima surat edaran dari KPU Provinsi Jawa Timur tentang diperbolehkannya penggunaan KTP bagi warga untuk mencoblos pada pilkada.

"Dalam surat edaran tertanggal 4 Agustus 2010 itu, warga bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP yang berlaku. Pada Kamis ini, kami langsung membuat surat edaran pada jajaran, mulai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelengara pemungutan suara (KPPS), untuk menyosialisasikan hal tersebut pada warga," katanya di Sumenep.

Dengan adanya aturan tersebut, patokan seseorang bisa menggunakan hak pilih pada pilkada bukan lagi berdasarkan pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

"Meskipun tidak tercatat di daftar pemilih sementara (DPS) maupun DPT, warga Sumenep
tetap bisa mencoblos pada pilkada putaran kedua pada tanggal 10 Agustus 2010, dengan menunjukkan KTP pada KPPS setempat," katanya menuturkan.

Namun, kata Fikri, warga Sumenep yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP hanya bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah terdekat.

"Kalau tercatat sebagai warga di dusun tertentu di salah satu desa, orang tersebut hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS di dusun setempat. Kalau sampai keluar dari dusun di desa yang tercatat di KTP, warga tersebut tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan KTP," katanya mengungkapkan.

Ia juga mengemukakan, aturan penggunaan KTP tersebut untuk memudahkan sekaligus memberikan kesempatan yang luas bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya.

"Sekali lagi, meskipun tidak tercatat di DPS maupun DPT, warga Sumenep tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada putaran kedua dengan catatan menunjukkan KTP dan mencoblos di TPS terdekat sesuai alamatnya di KTP," kata Fikri.

Pilkada Sumenep putaran kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Azazi Hasan-Dewi Khalifah atau "Assifa" dan A. Busyro Karim-Sungkono Sidik atau "Abussidik".

Jumat, 30 Juli 2010

JADWAL KAMPANYE PUTARAN DUA PEMILUKADA

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mulai melakukan pembagian jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati putaran kedua.Menurut Hidayat Adiyanto, anggota KPU Kabupaten Sumenep, agenda hari pertama kampanye, pasangan Assifa dijadwalkan digelar di dapil 1 hingga 5.Sementara pada tanggal yang sama, pasangan Abussidik akan melakukan kampanye di dapil 6 dan 7. Sedangkan, pada tanggal 5 Agustus, pasangan Abussidik akan berkampanye di dapil 1 hingga dapil 5, adapun pasangan Assifa akan melakukan kampanye di dapil 6 dan 7.

Selain itu menurut Hidayat, pada tanggal 6 Agustus nanti, acara kampanye akan dipusatkan di kantor KPUD Sumenep, dengan agenda penyampaian visi dan misi.Merespon singkatnya jadwal kampanye ini, masing-masing pasangan calon akan memaksimalkan jadwal yang telah disepakati ini.Terkait dengan sosialisasi, menurut Hidayat saat ini KPUD Sumenep telah menyebar poster-poster tentang pelaksanaan pilkada putaran dua di jalan-jalan. Hal ini dilakukan agar masyarakat tahu tentang waktu dan hari pencoblosan Pemilukada Sumenep 10 Agustus mendatang.(madurachannel.com)

Sabtu, 24 Juli 2010

PUTUSAN MK ATAS GUGATAN IMAN

Berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing);
[4.3] Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu;
[4.4] Permohonan Putusan Sela Pihak Terkait dikesampingkan;
[4.5] Eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan hukum;
[4.6] Dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) serta Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. AMAR PUTUSAN
89
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Putusan Sela
Menolak Permohonan Putusan Sela untuk Menetapkan sebagai Pihak
Terkait.
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Hamdan Zoelva, Maria
Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masingmasing
sebagai Anggota pada hari Selasa tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua
ribu sepuluh yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum oleh
delapan Hakim Konstitusi pada hari Selasa tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua
ribu sepuluh yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad
Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M.
Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, masingmasing
sebagai Anggota dengan didampingi oleh Luthfi Widagdo Eddyono
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya, dan
Termohon atau Kuasanya.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
td Achmad Sodiki
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
90
ttd.
Harjono
ttd.
Hamdan Zoelva
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
M. Arsyad Sanusi
ttd.
Muhammad Alim
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Luthfi Widagdo Eddyono

Kamis, 15 Juli 2010

PPK Kampanye Melalui Radio Iman Nilai Tak Netral, KPU Berdalih Interaktif

Rabu, 14 Juli 2010 ]
PPK Kampanye Melalui Radio
Iman Nilai Tak Netral, KPU Berdalih Interaktif

ARJASA-Pasangan calon (paslon) Ilyasi Siraj-Rasik Rahman (Iman) menuding Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa Moh. Aridl Imran memihak kepada salah satu paslon. Imran dituding mengkampanyekan paslon tertentu di Arjasa via Radio Komunitas, menjelang pemilukada 14 Juni lalu.

Keberpihakan ini akan disampaikan Iman dalam uraian kesimpulan dalam sidang sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). Iman juga mencokot oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Arjasa, terkait keterlibatannya dalam dugaan kecurangan pemilukada.

Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Sumenep di MK dijadwalkan hari ini (14/7). Baik pemohon (Iman) maupun KPUD Sumenep selaku termohon, akan menyampaikan kesimpulannya pada bagian kepaniteraan MK. Sedangkan putusan sengketa tersebut dijadwalkan 20 Juli mendatang.

Kuasa hukum Iman, M. Sholeh, membenarkan pihaknya akan mengungkapkan dugaan ketidaknetralan Ketua PPK Arjasa menjelang pemilukada lalu. Oknum tersebut dinilai mengkampanyekan salah satu paslon secara tidak langsung. Yaitu melalui pantun hasutan terhadap khalayak via Radio Komunitas.

"Inti pantun itu, kalau ada yang jual kunci kenapa beli engsel. Kalau ada calon bupati, kenapa pilih wakil," tuturnya.

Menurut Sholeh, pengungkapan pantun hasutan sekaligus ajakan terhadap salah satu paslon itu sering terdengar di radio tersebut. Bahkan, setiap Aridl Imran mengudara sebagai pemandu acara, pantun itu tidak asing lagi di telinga pendengar.

Hingga kemarin, pihaknya belum menerima pernyataan saksi KPU yang disampaikan secara tertulis. Sehingga, kesimpulan dari pemohon masih perlu disesuaikan dengan pernyataan saksi dari termohon. "Kesimpulan pemohon (Iman, Red) juga menguraikan mengenai ketidaknetralan KPPS," sergahnya.

Sementara, anggota KPU Sumenep M. Jazuly Muthhar menepis dugaan ketidaknetralan PPK dalam Pemilukada Sumenep putaran pertama. Menurut dia, pantun tersebut timbul dari khalayak yang kebetulan mengikuti acara tersebut. "Munculnya pantun hasutan dan ajakan itu, dilontarkan pendengar yang interaktif. Bukan dari Aridl," belanya.

Menurut Jazuly, acara dalam Radio Komunitas tersebut tidak hanya dipandu satu orang. Melainkan banyak orang secara bergantian. "Yang kami tanyakan, apa benar yang melantunkan pantun itu saat Pak Aridl yang memandu?. Kan mungkin saja suara dari penelpon," sergahnya.(from Radar Madura)

Jumat, 09 Juli 2010

PHPU Kepala Daerah Kab. Sumenep: Pemohon Menyoal DPT “Amburadul”

PHPU Kepala Daerah Kab. Sumenep: Pemohon Menyoal DPT “Amburadul”


Jakarta, MK Online - Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Sumenep – perkara No. 67/PHPU. D-VIII/2010 – pada Senin (5/7) siang digelar. Pemohon mendalilkan berbagai persoalan dan pelanggaran selama berlangsungnya Pemilukada di Kab. Sumenep. Diantaranya, masalah DPT yang amburadul, tidak disampaikan surat undangan kepada para pemilih pendukung Pemohon, maupun adanya politik uang, intimidasi dan sebagainya.

Pemohon adalah KH. Ilyas Siraj, S.H., M.Ag dan Drs. H. Rasik Rahman sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala nomor urut 7 Kab. Sumenep. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon diwakili Kuasa Pemohon yakni Muhammad Sholeh, S.H. Dijelaskan oleh Kuasa Pemohon, Pemilukada di Kabupaten Sumenep pada 14 Juni 2010 lalu diikuti 8 pasangan calon kepala dan daerah, termasuk didalamnya Pemohon.

Dalam pokok-pokok permohonannya, Pemohon merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada di Kab. Sumenep. Hal-hal yang menjadi keberatan pihak Pemohon, bahwa Termohon dalam menyusun dan menetapkan DPS dan DPT telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) yaitu prinsip kepastian hukum, fairness, transparansi, akuntabilitas.

“Situasi seperti itu berakibat pada amburadul-nya DPT dalam Pemilukada Kabupaten Sumenep 2010. Misalnya, banyak pendukung Pemohon yang memenuhi kriteria sebagai pemilih tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Kuasa Pemohon, Muhammad Sholeh.

Selain itu, lanjut Kuasa Pemohon, banyak anak-anak yang belum memenuhi kriteria pemilih tapi dimasukan dalam DPT, serta banyak masyarakat yang sudah meninggal ternyata masih terdaftar dalam DPT. Ditambah lagi dengan persoalan banyaknya masyarakat yang sudah lama tidak berdomisili di Sumenep, namun masih masuk dalam DPT. “Termasuk juga masalah banyaknya pemilih ganda dalam DPT,” tegas Muhammad Sholeh.

Kemudian, sambung Muhammad Sholeh, selain pelanggaran-pelanggaran tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran-pelanggaran cukup serius yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 4, nomor urut 5 dan nomor urut 6 terhadap pemilih pendukung Pemohon, berupa ancaman, intimidasi, politik uang maupun pemaksaan dengan kekerasan.

“Akibatnya, Pemohon kehilangan suara sebesar 380 karena telah diambil secara melawan hukum oleh pasangan calon nomor urut 4, 5 dan 6,” tandas Muhammad Sholeh. Oleh sebab itu, dalam

Menanggapi dalil-dalil yang dimohonkan Pemohon, Majelis Hakim yang terdiri atas Achmad Sodiki (Ketua), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 7 Juli mendatang. Agenda sidang mendatang adalah melakukan pemeriksaan dan menghadirkan para saksi. Rencananya, untuk tahap awal Pemohon akan hadirkan 30 saksi. Sedangkan pihak Termohon belum memastikan jumlah saksi yang siap hadir, karena keterbatasan lokasi tempat tinggal saksi yang berada di luar Pulau Madura di sejumlah pulau-pulau yang berjauhan. (diupdate dari MK online)

Jumat, 25 Juni 2010

JADWAL PEMILUKADA SUMENEP PUTARAN II

Berdasarkan SK KPUD Sumenep Nomor : 23 tahun 2010, tahapan pemilukada Sumenep putaran ke-2 selain persiapan teknis KPUD dalam soal logistik :
1. Penajaman visi dan misi Pasangan calon : 04 - 06 Agustus 2010
2. Masa tenang : 07-09 Agustus 2010
3. Pemungutan suara dan penghitungan suara di KPPS : 10 Agustus 2010
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK : 11-13 Agusutus 2010
5. Rekapitulasi penghitungan suara di KPU : 14-16 Agusutus 2010
7. penetapan calon terpilih : 16 Agustus 2010
8. Penyampaian penetapan calon terpilih kepada DPRD : 18-20 Agustus 2010
9. Apabila ada keberatan dari Paslon dan gugatan kepada MK, KPU memberitahukan kepada DPRD : 21 Agustus 2010
10. Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji : 05 September 2010.

Keputusan ini akan diadakan perubahan kalau ada ketentuan lebih lanjut.

Kamis, 24 Juni 2010

Bawa Bukti dari 16 Desa Hari Ini Iman Layangkan Gugatan ke MK

ahman (Iman) sudah menyiapkan bukti-bukti untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain akan membawa 50 saksi, tim pasangan calon nomor urut 7 dalam Pemilukada Sumenep 2010 akan membawa data rekapitulasi suara dari 16 desa di Kec Arjasa.

Iman memastikan akan melayangkan gugatan ke MK hari ini. Hari ini adalah batas akhir dari tiga hari yang ditentukan untuk melayangkan gugatan. Yakni, sehari setelah rekapitulasi di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep (22/6) hingga 24 Juni hari ini.

M. Soleh, kuasa hukum Iman, mengatakan, bukti dan saksi yang dipersiapkan untuk gugatan ke MK adalah belasan desa di Kec Arjasa. Bukti itu antara lain berita acara penghitungan di 16 desa dari 19 desa yang ada di Kec Arjasa yang tidak dimasukkan dalam amplop dan kotak yang bersegel. "Hanya tiga desa yang segelnya masih utuh," katanya kepada koran ini kemarin (23/6).

Tiga desa yang berita acara penghitungan suara dalam kondisi baik adalah Desa Kalikatak, Laok Jangjang, dan Desa Pabian. Sedangkan 16 desa lainnya, menurut Soleh, ditemukan sudah berantakan.

Dikatakan, amplop maupun kotak yang tidak tersegel memungkinkan terjadinya tindakan kecurangan. Sehingga, perolehan suara pasangan calon (paslon) memungkinkan digelembungkan atau dikurangi. "Rusaknya segel itu sudah ada berita acaranya per desa. Dan, kami sudah mengantongi bukti-bukti itu," tegasnya.

Berdasarkan temuan tim Iman, berita acara penghitungan dari tingkat KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa ditengarai diserahkan tanpa bersegel. Ini terungkap setelah PPK Arjasa melakukan rekapitulasi hasil suara (17/6).

Sementara untuk saksi, Soleh mengatakan, sudah terkumpul 50 saksi yang akan dibawa ke MK. Sejumlah saksi juga sudah dikarantina. "Semua saksi sudah lengkap. Besok (hari ini, Red) gugatan kami akan daftarkan ke MK," tegasnya.

Sebelumnya, Soleh mengatakan, gugatan Iman ke MK akan minta pemilukada di Kec Arjasa diulang. Alasannya, banyak pemilih fiktif ditemukan di sejumlah TPS di Arjasa. Mereka juga membawa bukti temuan berita acara rekapitulasi di 16 desa yang tidak disegel.

Terpisah, anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, menyatakan, pihaknya tidak ambil pusing dengan upaya hukum yang akan ditempuh Iman. "Yang jelas, setelah rekapitulasi (21/6) di KPU, tahapan pemilukada sudah dilalui dengan tuntas," katanya.

Menurut dia, gugatan Iman merupakan persoalan lain di luar upaya penuntasan tahapan pemilukada. "Kalau misalnya Iman tidak setuju dengan proses pemilukada putaran pertama, itu hak mereka untuk menggugat. Dan, kami tentu akan menghadapi," tegasnya.

Dikatakan, KPU menyerahkan sepenuhnya proses hukum sengketa pemilukada ini ke MK. "Apa pun putusannya nanti, kami tentu akan melaksanakan," tegasnya.

Seperti diberitakan, Imam mempersoalkan proses coblosan di Kec Arjasa. Pasangan calon ini mencurigai kehadiran pemilih di sejumlah TPS (tempat pemungutan suara) direkayasa. Alasannya, tingkat kehadiran pemilih di TPS tidak sesuai dengan jumlah perolehan suara setelah dihitung. Bahkan, meskipun pemilihnya menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia) untuk Malaysia, tapi tetap terdaftar sebagai pemilih yang menyalurkan hak suaranya. (uji/mat)(DICOPI DARI RADAR MADURA)

Rabu, 23 Juni 2010

KPU SUMENEP TETAP TERBITKAN JADWAL PEMILUKADA PUTARAN KE DUA

KPU Tak Gubris Gugatan Iman
KEBONAGUNG-KPU Sumenep menerbitkan surat keputusan tahapan, program, dan jadual penyelenggaraan pemilukada putaran kedua kemarin (23/6). SK yang bernomor 23/2010 itu seolah tidak memberikan ruang terhadap upaya hukum pasangan Ilyasi Siraj-Rasik Rahman (Iman) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadual tahapan pemilukada putaran kedua memuat sebanyak tujuh pokok tahapan. Antara lain, pengadaan perlengkapan pemilukada dan pendistribusiannya, kampanye penajaman visi-misi pasangan calon (paslon), masa tenang, serta pemungutan dan penghitungan suara.

Termasuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK, rekapitulasi di KPU, serta pelantikan dan pengucapan sumpah janji.

Di antara sejumlah pokok tahapan pemilukada itu tidak tercantum potensi ketentuan dari upaya hukum yang dilakukan pasangan Iman.

Sudirman, tim pemenangan Iman mengatakan, pihaknya menyayangkan penerbitan SK tahapan, program, dan jadual penyelenggaraan pemilukada putaran kedua yang diterbitkan KPU Sumenep tersebut.

"Penerbitan SK tahapan pemilukada putaran kedua itu hak KPU. Tapi, mungkin lebih baik kalau kami dihormati dengan diberitahu melalui telepon atau surat," katanya kemarin (23/6).

Dijelaskan, komunikasi antara KPU dengan pasangan Iman terkait pemilukada dianggap penting. Sebab, hingga kemarin pasangan Iman belum puas dengan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten (21/6). "Kalau tidak diberitahu, berarti tidak ada gunanya surat keberatan yang kami berikan," kritiknya.

Meski demikian, sambung Sudirman, pihaknya tidak ingin memperpanjang permasalahan tersebut. Sebab, Iman tetap optimistis masuk pada pemilukada putaran kedua. "Dan kami masih membutuhkan KPU," ujarnya.

Anggota KPU Sumenep Moh. Ilyas mengatakan, pemberitahuan ketentuan jadual pemilukada putaran kedua terhadap paslon tidak wajib. "Kami hanya memberitahu kepada aparat kepolisian dan beberapa instansi terkait," sergahnya.

Menurut Ilyas, kalau Iman menggugat proses pemilukada supaya dilakukan pencoblosan ulang di wilayah yang ditengarai terjadi penyimpangan dan gugatannya diterima MK, maka jadual tahapan yang terlanjur diterbitkan tersebut bisa dirubah.

"Kalau gugatan itu dikabulkan MA, kami tentu akan melaksanakan putusan tersebut," tegasnya.

Dalam SK tersebut dinyatakan akan dilakukan perbaikan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya. "Bisa saja untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang baru, jadual pemilukada putaran kedua kami revisi," terangnya.

Apa persiapan KPU bila terjadi coblos ulang di Arjasa?. Ilyas mengaku KPU belum mempersiapkan. Menurutnya, dalam beberapa hari ke depan untuk mengantisipasi molornya pelaksanaan pemilukada putaran kedua, pihaknya secepatnya akan mempersiapkan segala potensi yang bisa terjadi. (uji/zid/fiq)