ahman (Iman) sudah menyiapkan bukti-bukti untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain akan membawa 50 saksi, tim pasangan calon nomor urut 7 dalam Pemilukada Sumenep 2010 akan membawa data rekapitulasi suara dari 16 desa di Kec Arjasa.
Iman memastikan akan melayangkan gugatan ke MK hari ini. Hari ini adalah batas akhir dari tiga hari yang ditentukan untuk melayangkan gugatan. Yakni, sehari setelah rekapitulasi di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep (22/6) hingga 24 Juni hari ini.
M. Soleh, kuasa hukum Iman, mengatakan, bukti dan saksi yang dipersiapkan untuk gugatan ke MK adalah belasan desa di Kec Arjasa. Bukti itu antara lain berita acara penghitungan di 16 desa dari 19 desa yang ada di Kec Arjasa yang tidak dimasukkan dalam amplop dan kotak yang bersegel. "Hanya tiga desa yang segelnya masih utuh," katanya kepada koran ini kemarin (23/6).
Tiga desa yang berita acara penghitungan suara dalam kondisi baik adalah Desa Kalikatak, Laok Jangjang, dan Desa Pabian. Sedangkan 16 desa lainnya, menurut Soleh, ditemukan sudah berantakan.
Dikatakan, amplop maupun kotak yang tidak tersegel memungkinkan terjadinya tindakan kecurangan. Sehingga, perolehan suara pasangan calon (paslon) memungkinkan digelembungkan atau dikurangi. "Rusaknya segel itu sudah ada berita acaranya per desa. Dan, kami sudah mengantongi bukti-bukti itu," tegasnya.
Berdasarkan temuan tim Iman, berita acara penghitungan dari tingkat KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa ditengarai diserahkan tanpa bersegel. Ini terungkap setelah PPK Arjasa melakukan rekapitulasi hasil suara (17/6).
Sementara untuk saksi, Soleh mengatakan, sudah terkumpul 50 saksi yang akan dibawa ke MK. Sejumlah saksi juga sudah dikarantina. "Semua saksi sudah lengkap. Besok (hari ini, Red) gugatan kami akan daftarkan ke MK," tegasnya.
Sebelumnya, Soleh mengatakan, gugatan Iman ke MK akan minta pemilukada di Kec Arjasa diulang. Alasannya, banyak pemilih fiktif ditemukan di sejumlah TPS di Arjasa. Mereka juga membawa bukti temuan berita acara rekapitulasi di 16 desa yang tidak disegel.
Terpisah, anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, menyatakan, pihaknya tidak ambil pusing dengan upaya hukum yang akan ditempuh Iman. "Yang jelas, setelah rekapitulasi (21/6) di KPU, tahapan pemilukada sudah dilalui dengan tuntas," katanya.
Menurut dia, gugatan Iman merupakan persoalan lain di luar upaya penuntasan tahapan pemilukada. "Kalau misalnya Iman tidak setuju dengan proses pemilukada putaran pertama, itu hak mereka untuk menggugat. Dan, kami tentu akan menghadapi," tegasnya.
Dikatakan, KPU menyerahkan sepenuhnya proses hukum sengketa pemilukada ini ke MK. "Apa pun putusannya nanti, kami tentu akan melaksanakan," tegasnya.
Seperti diberitakan, Imam mempersoalkan proses coblosan di Kec Arjasa. Pasangan calon ini mencurigai kehadiran pemilih di sejumlah TPS (tempat pemungutan suara) direkayasa. Alasannya, tingkat kehadiran pemilih di TPS tidak sesuai dengan jumlah perolehan suara setelah dihitung. Bahkan, meskipun pemilihnya menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia) untuk Malaysia, tapi tetap terdaftar sebagai pemilih yang menyalurkan hak suaranya. (uji/mat)(DICOPI DARI RADAR MADURA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar