Selasa, 22 Juni 2010

KASUS DI ARJASA: BISA COBLOSAN ULANG KALAU DISETUJUI MK

Ditolaknya perhitungan suara oleh saksi dari Ilyasi Siraj dan Rasik Rahman, dikarenakan yakni pasalnya saat hasil perolehan suara untuk kecamatan Sapeken akan dibacakan ternyata berita acara model DA yang dialamnya berisi hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan tidak diletakkan didalam aplop yang tersegel.

Selain itu saksi pasangan Ilyas Siraj-Rasik Rahman juga menemukan indikasi penyimpangan di kecamatan Arjasa yang ternyata meskipun banyak warga bekerja ke Malaysia, namun jumlah warga yang menggunakan hakpilihnya cukup banyak. Bahkan pasangan ini mengaku sudah memiliki bukti-bukti kongrit tentang warga yang bekerja ke Malaysia berdasarkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Saksi pasangan calon Ilyas Siraj-Rasik Rahman, Sudirman menegaskan, pihaknya secara tegas menolak penghitungan untuk kecamatan Sapeken dan Arjasa, sehingga di juga tidak menandatangani hasil rekap di tingkat KPU dan akan mengajukan gugatan ke Mahkaman Konstitusi.

"Kita tolak untuk rekap di kecamatan Sapeken dan Arjasa, karena model DA nya tidak di segel, dan ada dugaan pemarkupan pemilih hadir di kecamatan Arjasa", Ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU kabupaten Sumenep Toha Samadi, mengaku siap melayani gugatan dari pasangan yang biasa disingkat IMAN tersebut. Sedang untuk penetapan siapa yang maju pada pemilukada putaran kedua, pihaknya masih belum bisa memutuskan saat ini, melainkan masih menunggu hasil keputusan hukum dari Mahkamah konstitusi.

"Kita siap meladani gugatan ke MK tersebut dan kita akan langsung gelar rapat pleno terkait dengan gugatan tersebut khususnya kecamatan Arjasa dan Sapeken, sedangkan secara defacto semuanya sudah bisa menyaksikan", tegasnya.

Menurut Direktur Madura Society Development,Imam Suhairi, gugatan yang dilakukan IMAN adalah langkah elegant bagi kedewasaan berdemokrasi. mereka tidak mengerahkan massa, yang bisa saja dilakukan, suatu hal yang sangat luar biasa. tetapi menggugat di jalur yang benar, yaitu Mahkamah Konstitusi. Hal ini harus dicontoh semua pihak. lain hal,Imam Suhairi yang juga hadir dalam rekapitulasi pemilukada di KPUD kemarin (21 Juni) sebagai lembaga pemantau, mencermati bahwa gugatan IMAN akan berimplikasi " adanya coblosan ulang" di Arjasa apabila sidang MK mengabulkan permohonan penggugat, yakni saksi IMAN. tetapi apabila ditolak MK, pemilukada akan berjalan normal, yakni pasangan Abussidik dan Assifa yang akan melenggang ke putaran ke dua. Hal ini juga dibenarkan oleh anggota KPUD Moh. Ilyas, S.Pd, bahwa tuntutan IMAN bisa mengarah pada " pemungutan suara ulang" di Arjasa kalau disetujui MK. Sementara tahapan pemilukada tetap berlangsung sesuai jadwal, namun apabila ada putusan sela dari MK, bisa saja berubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar