Kamis, 05 Agustus 2010

KPU Sumenep Sosialisasi Penggunaan KTP utuk Mencoblos

KPU Sumenep Sosialisasi Penggunaan KTP utuk Mencoblos
Sumenep - Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyosialisasikan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk bisa mengunakan hak pilih atau mencoblos pada pemilu kepala daerah (pilkada) setempat putaran kedua.

Anggota KPU Sumenep, Ali Fikri, Kamis, menjelaskan, pihaknya telah menerima surat edaran dari KPU Provinsi Jawa Timur tentang diperbolehkannya penggunaan KTP bagi warga untuk mencoblos pada pilkada.

"Dalam surat edaran tertanggal 4 Agustus 2010 itu, warga bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP yang berlaku. Pada Kamis ini, kami langsung membuat surat edaran pada jajaran, mulai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelengara pemungutan suara (KPPS), untuk menyosialisasikan hal tersebut pada warga," katanya di Sumenep.

Dengan adanya aturan tersebut, patokan seseorang bisa menggunakan hak pilih pada pilkada bukan lagi berdasarkan pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

"Meskipun tidak tercatat di daftar pemilih sementara (DPS) maupun DPT, warga Sumenep
tetap bisa mencoblos pada pilkada putaran kedua pada tanggal 10 Agustus 2010, dengan menunjukkan KTP pada KPPS setempat," katanya menuturkan.

Namun, kata Fikri, warga Sumenep yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP hanya bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah terdekat.

"Kalau tercatat sebagai warga di dusun tertentu di salah satu desa, orang tersebut hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS di dusun setempat. Kalau sampai keluar dari dusun di desa yang tercatat di KTP, warga tersebut tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan KTP," katanya mengungkapkan.

Ia juga mengemukakan, aturan penggunaan KTP tersebut untuk memudahkan sekaligus memberikan kesempatan yang luas bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya.

"Sekali lagi, meskipun tidak tercatat di DPS maupun DPT, warga Sumenep tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada putaran kedua dengan catatan menunjukkan KTP dan mencoblos di TPS terdekat sesuai alamatnya di KTP," kata Fikri.

Pilkada Sumenep putaran kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Azazi Hasan-Dewi Khalifah atau "Assifa" dan A. Busyro Karim-Sungkono Sidik atau "Abussidik".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar