Jumat, 20 Agustus 2010

ASSIFA GUGAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Pasangan Azazi Hasan-Dewi Khalifah ("Assifa") mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat.

"Kami bersama kuasa hukum pasangan 'Assifa' sudah mendaftarkan permohonan perkara hasil pilkada dan proses pendaftaran telah diterima oleh panitera MK," kata Ketua Tim Kampanye "Assifa", Abdullah Arief dari Jakarta melalui telepon.

Ia mengatakan, pendaftaran perkara hasil Pilkada Sumenep putaran kedua diterima panitera MK dengan tanda terima nomor 1694/PAN.MK/VIII/2010.

"Pernyataan kami untuk mengajukan gugatan hasil pilkada bukan wacana. Pada Jumat ini, kami bersama tiga orang yang merupakan kuasa hukum pasangan 'Assifa' sudah mendatangi Gedung MK untuk mendaftarkan perkara hasil pilkada," kata Abdullah Arief menegaskan.
(antara jatim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar