SUMENEP KOTA-Sejumlah anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan) tak diterima dituding pasangan calon (paslon) Assifa (Azasi Hasan-Dewi Khalifah) menerima suap dalam pelaksanaan pemilukada Sumenep. Sejumlah PPK bakal mempolisikan Assifa karena dianggap tuduhan itu tidak mendasar.
Sebelumnya, Assifa menuding 11 PPK menerima sogokan dari salah satu paslon. Tudingan ini terungkap dari kesaksian Assifa saat sidang sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). PPK yang disebut menerima suap adalah PPK Lenteng, Guluk-Guluk, Dungkek, Kota Sumenep, Saronggi, Rubaru, dan Pragaan. Lalu, PPK Manding, Batang-Batang, Dasuk, dan Ganding.
Tim Pemenangan Assifa Dhady Eko Hariyanto mengungkapkan, nilai sogokan yang diberikan kepada masing-masing PPK variatif. Berkisar Rp 25 juta hingga Rp 27 juta per PPK. Panitia pemungutan suara (PPS) juga mendapatkan bagian mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500.
Namun, saat sidang pembuktina di MK (31/8), Assifa selaku pemohon hanya menyertakan bukti oret-oretan (surat tanda terima uang) dari dua PPK. Yakni, PPK Guluk-Guluk dan Batang-Batang. Selain itu, Assifa menyertakan bukti pembicaraan antara anggota PPK Batang-Batang dengan salah satu fungsionaris Partai Golkar Sumenep. Pembicaraan itu mengenai data pengondisian suara paslon.
Ketua PPK Guluk-Guluk Muhri menyayangkan tuduhan paslon nomor urut satu tersebut. Menurut dia, tuduhan itu tidak mendasar. "Kami tidak pernah menerima uang sogok," katanya kepada koran ini kemarin (2/9).
Muhri mengungkapkan, isu 11 PPK menerima suap sudah menggelinding sejak pemilukada putaran pertama. Namun, kabar itu hingga sekarang belum bisa dibuktikan kebenarannya. "Isu itu (sogok ke 11 PPK, Red) kan sudah lawas (lama)," tandasnya.
Menurut dia, penyelenggara pemilukada di tingkat kecamatan kini bersiap untuk melaporkan Assifa kepada polisi. "Kalau Assifa ngotot (terus bilang 11 PPK terima sogok, Red), kami akan melaporkan ke polisi dengan laporan pencemaran nama baik," katanya.
Terpisah, kuasa hukum Assifa, Ali Wahyudin As'ad, saat dihubungi koran ini menganggap biasa upaya PPK melaporkan kliennya ke polisi. Dikatakan, itu adalah hak penyelenggara pemilu di kecamatan. "Itu hak mereka (PPK, Red) melaporkan atau tidak. Bagi kami (Assifa) tidak masalah," tegasnya.
Kenapa Assifa memersoalkan dugaan suap ke PPK pada pemilukada putaran pertama? Pria asal Malang ini mengatakan, tidak ada bedanya putaran pertama dan kedua. Apalagi, penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan relatif sama. "Anggota PPK-nya, panwasnya juga sama," tukasnya.
Hanya, Ali tidak menyebutkan secara pasti apakah suap itu dilakukan paslon Abussidik (Abuya Busyro Karim-Soengkono Sidik), lawan Assifa pada pemilukada putaran kedua. "Tunggu saja nanti putusan di MK," sergahnya.
Menurut dia, menjelang sidang kesimpulan Senin (6/9), pihaknya juga akan melayangkan bukti tambahan. Hingga kemarin bukti-bukti itu masih didata dan diinventarisasi.
Sementara itu, anggota KPU Sumenep, M. Jazuly Muthhar, mengatakan, selaku termohon KPU sudah memersiapkan empat bukti tambahan. Empat bukti itu terkait persoalan di Kec Guluk-Guluk.
Diungkapkan, bukti itu antara lain pernyataan tertulis dari F. Sujiman yang menyatakan sebagai saksi Assifa yang sah di tingkat PPK Guluk-Guluk. Itu untuk menepis tudingan bahwa F. Sujiman saksi palsu.
"Assifa kan membantah (dalam persidangan, Red) kalau Sujiman saksinya di tingkat PPK. Makanya, Sujiman kemudian membuat surat pernyataan dan dilampirkan surat mandatnya sebagai saksi sah dari Assifa," jelasnya.(from radar madura Japos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar