Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan pasangan Abuya Busro Karim-Sungkono Sidik (Abussidik) pada Pilkada Kabupaten Sumenep setelah ditolaknya sengketa hasil pilkada yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Azasi Hasan-Dewi Khalifah (Assifa).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sumenep di Jakarta, Kamis.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Pemilukada Sumenep, Nomor 154/PHPU.D-VIII/2010 tersebut, maka keputusan KPU Kabupaten Sumenep tentang hasil rekapitulasi hasil tertanggal 16 Agustus 2010 tetap dinyatakan sah, sehingga semakin mengukuhkan kemenangan pasangan Abussidik sebagai bupati dan wakil bupati Sumenep terpilih.
Mahfud MD yang didampingi delapan hakim konstitusi, menyatakan bahwa Mahkamah berkesimpulan semua dalil permohonan yang menilai telah terjadi sejumlah pelanggaran baik bersifat administratif maupun pidana, tak terbukti dan tak beralasan hukum.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pilkada Kabupaten Sumenep putaran kedua pada 10 Agustus 2010 telah dimenangkan pasangan A Busyro Karim-Sungkono Sidik dengan 241.622 suara, sedangkan pasangan Azazi Hasan-Dewi Khalifah 231.250 suara.
Dengan kekalahan tersebut, pasangan Azazi Hasan-Dewi Khalifah kembali mengajukan gugatan kedua ke MK atas sengketa Pilkada tersebut.
Pihak Assifa mengajukan keberatan, di antaranya soal DPT yang bermasalah, pembongkaran kotak suara, politik uang, pelibatan struktur birokrasi seperti aparat desa, kepala desa untuk memenangkan pasangan Abussidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar