Sabtu, 24 Juli 2010

PUTUSAN MK ATAS GUGATAN IMAN

Berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing);
[4.3] Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu;
[4.4] Permohonan Putusan Sela Pihak Terkait dikesampingkan;
[4.5] Eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan hukum;
[4.6] Dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) serta Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. AMAR PUTUSAN
89
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Putusan Sela
Menolak Permohonan Putusan Sela untuk Menetapkan sebagai Pihak
Terkait.
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Hamdan Zoelva, Maria
Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masingmasing
sebagai Anggota pada hari Selasa tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua
ribu sepuluh yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum oleh
delapan Hakim Konstitusi pada hari Selasa tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua
ribu sepuluh yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad
Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M.
Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, masingmasing
sebagai Anggota dengan didampingi oleh Luthfi Widagdo Eddyono
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya, dan
Termohon atau Kuasanya.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
td Achmad Sodiki
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
90
ttd.
Harjono
ttd.
Hamdan Zoelva
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
M. Arsyad Sanusi
ttd.
Muhammad Alim
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Luthfi Widagdo Eddyono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar