Jumat, 09 Juli 2010

PHPU Kepala Daerah Kab. Sumenep: Pemohon Menyoal DPT “Amburadul”

PHPU Kepala Daerah Kab. Sumenep: Pemohon Menyoal DPT “Amburadul”


Jakarta, MK Online - Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Sumenep – perkara No. 67/PHPU. D-VIII/2010 – pada Senin (5/7) siang digelar. Pemohon mendalilkan berbagai persoalan dan pelanggaran selama berlangsungnya Pemilukada di Kab. Sumenep. Diantaranya, masalah DPT yang amburadul, tidak disampaikan surat undangan kepada para pemilih pendukung Pemohon, maupun adanya politik uang, intimidasi dan sebagainya.

Pemohon adalah KH. Ilyas Siraj, S.H., M.Ag dan Drs. H. Rasik Rahman sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala nomor urut 7 Kab. Sumenep. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon diwakili Kuasa Pemohon yakni Muhammad Sholeh, S.H. Dijelaskan oleh Kuasa Pemohon, Pemilukada di Kabupaten Sumenep pada 14 Juni 2010 lalu diikuti 8 pasangan calon kepala dan daerah, termasuk didalamnya Pemohon.

Dalam pokok-pokok permohonannya, Pemohon merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada di Kab. Sumenep. Hal-hal yang menjadi keberatan pihak Pemohon, bahwa Termohon dalam menyusun dan menetapkan DPS dan DPT telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) yaitu prinsip kepastian hukum, fairness, transparansi, akuntabilitas.

“Situasi seperti itu berakibat pada amburadul-nya DPT dalam Pemilukada Kabupaten Sumenep 2010. Misalnya, banyak pendukung Pemohon yang memenuhi kriteria sebagai pemilih tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Kuasa Pemohon, Muhammad Sholeh.

Selain itu, lanjut Kuasa Pemohon, banyak anak-anak yang belum memenuhi kriteria pemilih tapi dimasukan dalam DPT, serta banyak masyarakat yang sudah meninggal ternyata masih terdaftar dalam DPT. Ditambah lagi dengan persoalan banyaknya masyarakat yang sudah lama tidak berdomisili di Sumenep, namun masih masuk dalam DPT. “Termasuk juga masalah banyaknya pemilih ganda dalam DPT,” tegas Muhammad Sholeh.

Kemudian, sambung Muhammad Sholeh, selain pelanggaran-pelanggaran tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran-pelanggaran cukup serius yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 4, nomor urut 5 dan nomor urut 6 terhadap pemilih pendukung Pemohon, berupa ancaman, intimidasi, politik uang maupun pemaksaan dengan kekerasan.

“Akibatnya, Pemohon kehilangan suara sebesar 380 karena telah diambil secara melawan hukum oleh pasangan calon nomor urut 4, 5 dan 6,” tandas Muhammad Sholeh. Oleh sebab itu, dalam

Menanggapi dalil-dalil yang dimohonkan Pemohon, Majelis Hakim yang terdiri atas Achmad Sodiki (Ketua), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 7 Juli mendatang. Agenda sidang mendatang adalah melakukan pemeriksaan dan menghadirkan para saksi. Rencananya, untuk tahap awal Pemohon akan hadirkan 30 saksi. Sedangkan pihak Termohon belum memastikan jumlah saksi yang siap hadir, karena keterbatasan lokasi tempat tinggal saksi yang berada di luar Pulau Madura di sejumlah pulau-pulau yang berjauhan. (diupdate dari MK online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar