Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mulai melakukan pembagian jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati putaran kedua.Menurut Hidayat Adiyanto, anggota KPU Kabupaten Sumenep, agenda hari pertama kampanye, pasangan Assifa dijadwalkan digelar di dapil 1 hingga 5.Sementara pada tanggal yang sama, pasangan Abussidik akan melakukan kampanye di dapil 6 dan 7. Sedangkan, pada tanggal 5 Agustus, pasangan Abussidik akan berkampanye di dapil 1 hingga dapil 5, adapun pasangan Assifa akan melakukan kampanye di dapil 6 dan 7.
Selain itu menurut Hidayat, pada tanggal 6 Agustus nanti, acara kampanye akan dipusatkan di kantor KPUD Sumenep, dengan agenda penyampaian visi dan misi.Merespon singkatnya jadwal kampanye ini, masing-masing pasangan calon akan memaksimalkan jadwal yang telah disepakati ini.Terkait dengan sosialisasi, menurut Hidayat saat ini KPUD Sumenep telah menyebar poster-poster tentang pelaksanaan pilkada putaran dua di jalan-jalan. Hal ini dilakukan agar masyarakat tahu tentang waktu dan hari pencoblosan Pemilukada Sumenep 10 Agustus mendatang.(madurachannel.com)
Lembaga Masyarakat yang berdiri sejak tahun 2005 dan bergerak aktif di bidang studi/kajian/penelitian, pemberdayaan/pendampingan masyarakat, dan pemantauan proses-proses demokrasi.
Jumat, 30 Juli 2010
Sabtu, 24 Juli 2010
PUTUSAN MK ATAS GUGATAN IMAN
Berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing);
[4.3] Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu;
[4.4] Permohonan Putusan Sela Pihak Terkait dikesampingkan;
[4.5] Eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan hukum;
[4.6] Dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) serta Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. AMAR PUTUSAN
89
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Putusan Sela
Menolak Permohonan Putusan Sela untuk Menetapkan sebagai Pihak
Terkait.
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Hamdan Zoelva, Maria
Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masingmasing
sebagai Anggota pada hari Selasa tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua
ribu sepuluh yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum oleh
delapan Hakim Konstitusi pada hari Selasa tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua
ribu sepuluh yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad
Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M.
Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, masingmasing
sebagai Anggota dengan didampingi oleh Luthfi Widagdo Eddyono
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya, dan
Termohon atau Kuasanya.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
td Achmad Sodiki
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
90
ttd.
Harjono
ttd.
Hamdan Zoelva
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
M. Arsyad Sanusi
ttd.
Muhammad Alim
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Luthfi Widagdo Eddyono
diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing);
[4.3] Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu;
[4.4] Permohonan Putusan Sela Pihak Terkait dikesampingkan;
[4.5] Eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan hukum;
[4.6] Dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) serta Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. AMAR PUTUSAN
89
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Putusan Sela
Menolak Permohonan Putusan Sela untuk Menetapkan sebagai Pihak
Terkait.
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Hamdan Zoelva, Maria
Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masingmasing
sebagai Anggota pada hari Selasa tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua
ribu sepuluh yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum oleh
delapan Hakim Konstitusi pada hari Selasa tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua
ribu sepuluh yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad
Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M.
Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, masingmasing
sebagai Anggota dengan didampingi oleh Luthfi Widagdo Eddyono
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya, dan
Termohon atau Kuasanya.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
td Achmad Sodiki
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
90
ttd.
Harjono
ttd.
Hamdan Zoelva
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
M. Arsyad Sanusi
ttd.
Muhammad Alim
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Luthfi Widagdo Eddyono
Kamis, 15 Juli 2010
PPK Kampanye Melalui Radio Iman Nilai Tak Netral, KPU Berdalih Interaktif
Rabu, 14 Juli 2010 ]
PPK Kampanye Melalui Radio
Iman Nilai Tak Netral, KPU Berdalih Interaktif
ARJASA-Pasangan calon (paslon) Ilyasi Siraj-Rasik Rahman (Iman) menuding Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa Moh. Aridl Imran memihak kepada salah satu paslon. Imran dituding mengkampanyekan paslon tertentu di Arjasa via Radio Komunitas, menjelang pemilukada 14 Juni lalu.
Keberpihakan ini akan disampaikan Iman dalam uraian kesimpulan dalam sidang sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). Iman juga mencokot oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Arjasa, terkait keterlibatannya dalam dugaan kecurangan pemilukada.
Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Sumenep di MK dijadwalkan hari ini (14/7). Baik pemohon (Iman) maupun KPUD Sumenep selaku termohon, akan menyampaikan kesimpulannya pada bagian kepaniteraan MK. Sedangkan putusan sengketa tersebut dijadwalkan 20 Juli mendatang.
Kuasa hukum Iman, M. Sholeh, membenarkan pihaknya akan mengungkapkan dugaan ketidaknetralan Ketua PPK Arjasa menjelang pemilukada lalu. Oknum tersebut dinilai mengkampanyekan salah satu paslon secara tidak langsung. Yaitu melalui pantun hasutan terhadap khalayak via Radio Komunitas.
"Inti pantun itu, kalau ada yang jual kunci kenapa beli engsel. Kalau ada calon bupati, kenapa pilih wakil," tuturnya.
Menurut Sholeh, pengungkapan pantun hasutan sekaligus ajakan terhadap salah satu paslon itu sering terdengar di radio tersebut. Bahkan, setiap Aridl Imran mengudara sebagai pemandu acara, pantun itu tidak asing lagi di telinga pendengar.
Hingga kemarin, pihaknya belum menerima pernyataan saksi KPU yang disampaikan secara tertulis. Sehingga, kesimpulan dari pemohon masih perlu disesuaikan dengan pernyataan saksi dari termohon. "Kesimpulan pemohon (Iman, Red) juga menguraikan mengenai ketidaknetralan KPPS," sergahnya.
Sementara, anggota KPU Sumenep M. Jazuly Muthhar menepis dugaan ketidaknetralan PPK dalam Pemilukada Sumenep putaran pertama. Menurut dia, pantun tersebut timbul dari khalayak yang kebetulan mengikuti acara tersebut. "Munculnya pantun hasutan dan ajakan itu, dilontarkan pendengar yang interaktif. Bukan dari Aridl," belanya.
Menurut Jazuly, acara dalam Radio Komunitas tersebut tidak hanya dipandu satu orang. Melainkan banyak orang secara bergantian. "Yang kami tanyakan, apa benar yang melantunkan pantun itu saat Pak Aridl yang memandu?. Kan mungkin saja suara dari penelpon," sergahnya.(from Radar Madura)
PPK Kampanye Melalui Radio
Iman Nilai Tak Netral, KPU Berdalih Interaktif
ARJASA-Pasangan calon (paslon) Ilyasi Siraj-Rasik Rahman (Iman) menuding Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa Moh. Aridl Imran memihak kepada salah satu paslon. Imran dituding mengkampanyekan paslon tertentu di Arjasa via Radio Komunitas, menjelang pemilukada 14 Juni lalu.
Keberpihakan ini akan disampaikan Iman dalam uraian kesimpulan dalam sidang sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). Iman juga mencokot oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Arjasa, terkait keterlibatannya dalam dugaan kecurangan pemilukada.
Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Sumenep di MK dijadwalkan hari ini (14/7). Baik pemohon (Iman) maupun KPUD Sumenep selaku termohon, akan menyampaikan kesimpulannya pada bagian kepaniteraan MK. Sedangkan putusan sengketa tersebut dijadwalkan 20 Juli mendatang.
Kuasa hukum Iman, M. Sholeh, membenarkan pihaknya akan mengungkapkan dugaan ketidaknetralan Ketua PPK Arjasa menjelang pemilukada lalu. Oknum tersebut dinilai mengkampanyekan salah satu paslon secara tidak langsung. Yaitu melalui pantun hasutan terhadap khalayak via Radio Komunitas.
"Inti pantun itu, kalau ada yang jual kunci kenapa beli engsel. Kalau ada calon bupati, kenapa pilih wakil," tuturnya.
Menurut Sholeh, pengungkapan pantun hasutan sekaligus ajakan terhadap salah satu paslon itu sering terdengar di radio tersebut. Bahkan, setiap Aridl Imran mengudara sebagai pemandu acara, pantun itu tidak asing lagi di telinga pendengar.
Hingga kemarin, pihaknya belum menerima pernyataan saksi KPU yang disampaikan secara tertulis. Sehingga, kesimpulan dari pemohon masih perlu disesuaikan dengan pernyataan saksi dari termohon. "Kesimpulan pemohon (Iman, Red) juga menguraikan mengenai ketidaknetralan KPPS," sergahnya.
Sementara, anggota KPU Sumenep M. Jazuly Muthhar menepis dugaan ketidaknetralan PPK dalam Pemilukada Sumenep putaran pertama. Menurut dia, pantun tersebut timbul dari khalayak yang kebetulan mengikuti acara tersebut. "Munculnya pantun hasutan dan ajakan itu, dilontarkan pendengar yang interaktif. Bukan dari Aridl," belanya.
Menurut Jazuly, acara dalam Radio Komunitas tersebut tidak hanya dipandu satu orang. Melainkan banyak orang secara bergantian. "Yang kami tanyakan, apa benar yang melantunkan pantun itu saat Pak Aridl yang memandu?. Kan mungkin saja suara dari penelpon," sergahnya.(from Radar Madura)
Jumat, 09 Juli 2010
PHPU Kepala Daerah Kab. Sumenep: Pemohon Menyoal DPT “Amburadul”
PHPU Kepala Daerah Kab. Sumenep: Pemohon Menyoal DPT “Amburadul”
Jakarta, MK Online - Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Sumenep – perkara No. 67/PHPU. D-VIII/2010 – pada Senin (5/7) siang digelar. Pemohon mendalilkan berbagai persoalan dan pelanggaran selama berlangsungnya Pemilukada di Kab. Sumenep. Diantaranya, masalah DPT yang amburadul, tidak disampaikan surat undangan kepada para pemilih pendukung Pemohon, maupun adanya politik uang, intimidasi dan sebagainya.
Pemohon adalah KH. Ilyas Siraj, S.H., M.Ag dan Drs. H. Rasik Rahman sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala nomor urut 7 Kab. Sumenep. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon diwakili Kuasa Pemohon yakni Muhammad Sholeh, S.H. Dijelaskan oleh Kuasa Pemohon, Pemilukada di Kabupaten Sumenep pada 14 Juni 2010 lalu diikuti 8 pasangan calon kepala dan daerah, termasuk didalamnya Pemohon.
Dalam pokok-pokok permohonannya, Pemohon merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada di Kab. Sumenep. Hal-hal yang menjadi keberatan pihak Pemohon, bahwa Termohon dalam menyusun dan menetapkan DPS dan DPT telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) yaitu prinsip kepastian hukum, fairness, transparansi, akuntabilitas.
“Situasi seperti itu berakibat pada amburadul-nya DPT dalam Pemilukada Kabupaten Sumenep 2010. Misalnya, banyak pendukung Pemohon yang memenuhi kriteria sebagai pemilih tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Kuasa Pemohon, Muhammad Sholeh.
Selain itu, lanjut Kuasa Pemohon, banyak anak-anak yang belum memenuhi kriteria pemilih tapi dimasukan dalam DPT, serta banyak masyarakat yang sudah meninggal ternyata masih terdaftar dalam DPT. Ditambah lagi dengan persoalan banyaknya masyarakat yang sudah lama tidak berdomisili di Sumenep, namun masih masuk dalam DPT. “Termasuk juga masalah banyaknya pemilih ganda dalam DPT,” tegas Muhammad Sholeh.
Kemudian, sambung Muhammad Sholeh, selain pelanggaran-pelanggaran tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran-pelanggaran cukup serius yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 4, nomor urut 5 dan nomor urut 6 terhadap pemilih pendukung Pemohon, berupa ancaman, intimidasi, politik uang maupun pemaksaan dengan kekerasan.
“Akibatnya, Pemohon kehilangan suara sebesar 380 karena telah diambil secara melawan hukum oleh pasangan calon nomor urut 4, 5 dan 6,” tandas Muhammad Sholeh. Oleh sebab itu, dalam
Menanggapi dalil-dalil yang dimohonkan Pemohon, Majelis Hakim yang terdiri atas Achmad Sodiki (Ketua), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 7 Juli mendatang. Agenda sidang mendatang adalah melakukan pemeriksaan dan menghadirkan para saksi. Rencananya, untuk tahap awal Pemohon akan hadirkan 30 saksi. Sedangkan pihak Termohon belum memastikan jumlah saksi yang siap hadir, karena keterbatasan lokasi tempat tinggal saksi yang berada di luar Pulau Madura di sejumlah pulau-pulau yang berjauhan. (diupdate dari MK online)
Jakarta, MK Online - Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Sumenep – perkara No. 67/PHPU. D-VIII/2010 – pada Senin (5/7) siang digelar. Pemohon mendalilkan berbagai persoalan dan pelanggaran selama berlangsungnya Pemilukada di Kab. Sumenep. Diantaranya, masalah DPT yang amburadul, tidak disampaikan surat undangan kepada para pemilih pendukung Pemohon, maupun adanya politik uang, intimidasi dan sebagainya.
Pemohon adalah KH. Ilyas Siraj, S.H., M.Ag dan Drs. H. Rasik Rahman sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala nomor urut 7 Kab. Sumenep. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon diwakili Kuasa Pemohon yakni Muhammad Sholeh, S.H. Dijelaskan oleh Kuasa Pemohon, Pemilukada di Kabupaten Sumenep pada 14 Juni 2010 lalu diikuti 8 pasangan calon kepala dan daerah, termasuk didalamnya Pemohon.
Dalam pokok-pokok permohonannya, Pemohon merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada di Kab. Sumenep. Hal-hal yang menjadi keberatan pihak Pemohon, bahwa Termohon dalam menyusun dan menetapkan DPS dan DPT telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) yaitu prinsip kepastian hukum, fairness, transparansi, akuntabilitas.
“Situasi seperti itu berakibat pada amburadul-nya DPT dalam Pemilukada Kabupaten Sumenep 2010. Misalnya, banyak pendukung Pemohon yang memenuhi kriteria sebagai pemilih tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Kuasa Pemohon, Muhammad Sholeh.
Selain itu, lanjut Kuasa Pemohon, banyak anak-anak yang belum memenuhi kriteria pemilih tapi dimasukan dalam DPT, serta banyak masyarakat yang sudah meninggal ternyata masih terdaftar dalam DPT. Ditambah lagi dengan persoalan banyaknya masyarakat yang sudah lama tidak berdomisili di Sumenep, namun masih masuk dalam DPT. “Termasuk juga masalah banyaknya pemilih ganda dalam DPT,” tegas Muhammad Sholeh.
Kemudian, sambung Muhammad Sholeh, selain pelanggaran-pelanggaran tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran-pelanggaran cukup serius yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 4, nomor urut 5 dan nomor urut 6 terhadap pemilih pendukung Pemohon, berupa ancaman, intimidasi, politik uang maupun pemaksaan dengan kekerasan.
“Akibatnya, Pemohon kehilangan suara sebesar 380 karena telah diambil secara melawan hukum oleh pasangan calon nomor urut 4, 5 dan 6,” tandas Muhammad Sholeh. Oleh sebab itu, dalam
Menanggapi dalil-dalil yang dimohonkan Pemohon, Majelis Hakim yang terdiri atas Achmad Sodiki (Ketua), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 7 Juli mendatang. Agenda sidang mendatang adalah melakukan pemeriksaan dan menghadirkan para saksi. Rencananya, untuk tahap awal Pemohon akan hadirkan 30 saksi. Sedangkan pihak Termohon belum memastikan jumlah saksi yang siap hadir, karena keterbatasan lokasi tempat tinggal saksi yang berada di luar Pulau Madura di sejumlah pulau-pulau yang berjauhan. (diupdate dari MK online)
Langganan:
Postingan (Atom)