Kamis, 26 Agustus 2010

SIDANG PERDANA MK PEMILUKADA SUMENEP II

Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Sumenep putaran kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan Jumat besok (27/8). Pasangan Azasi Hasan-Dewi Khalifah (Assifa) selaku pemohon maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep selaku termohon menyatakan siap menghadapi sidang.

Perkara pemilukada Sumenep putaran kedua yang dilayangkan Assifa dengan nomor register 153/PHPU-D/VIII 2010 tertanggal 25 Agustus 2010. Dalam posita (alasan permohonan) Assifa menyebutkan sembilan kecamatan yang diduga terjadi penyimpangan. Yakni, Saronggi, Batuan, Kota, Bluto, dan Rubaru. Lalu, Raas, Gayam, Nonggunong, dan Guluk-Guluk.

Selain itu, panitia pengawas (panwas) pemilukada mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga pada panitia pengawas lapangan (PPL) di tingkat desa dalam menjalankan tugasnya diduga tidak netral. Dari berbagai laporan, termasuk laporan money politics (politik uang) yang dilayangkan ke panwas tidak diperhatikan secara serius.

Sedangkan petitum (kesimpulan permohonan) hanya difokuskan di empat kecamatan. Yakni, Raas, Gayam, Nonggunong, dan Guluk-Guluk. Disebutkan, di sejumlah kecamatan itu ditengarai terjadi intervensi pejabat pemkab dan penyelenggara pemilukada. Mulai dari tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Selain itu, Assifa menuding terjadi penyimpangan pemilukada yang melibatkan oknum aparat desa. Disebutkan, saat pelaksanaan pemilukada 10 Agustus lalu kepala desa (Kades) di beberapa kecamatan yang disebutkan mengondisikan pemilih untuk mencoblos pasangan calon (paslon) lain. Dalam putaran kedua pada 10 Agustus lalu, Assifa berhadapan dengan Abuya Busyro Karim-Soengkono Sidik (Abussidik). Sehingga, atas temuannya itu Assifa meminta untuk pemilukada ulang.

Ketua Tim Pemenangan Assifa Abdullah Arief mengatakan, pihaknya sekarang sudah memersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan dalam persidangan, termasuk para saksi. "Sekarang (kemarin, Red) lebih 20 saksi yang kami siapkan. Semuanya sudah ada di Jakarta," katanya kepada koran ini kemarin (25/8).

Menyongsong sidang perdana yang dihadapi, pihaknya memfokuskan pada persiapan mental para saksi yang akan dihadapkan di depan majelis hakim MK. "Saksi di Jakarta kami ajak rekreasi sebagai bekal mental mereka," katanya lalu tersenyum.

KPU Sumenep juga tidak gentar menghadapi gugatan Assifa. Penyelenggara pemilukada ini juga memersiapkan saksi yang akan dibawa ke Jakarta. "Kami siapkan 20 saksi. Sekarang (kemarin, Red) kami briefing semua," kata Hidayat Andiyanto, anggota KPU Sumenep.

Menurut dia, lima anggota KPU dan kuasa hukumnya berangkat ke Jakarta hari ini. "Besok sore (hari ini, Red) dipastikan kami semua berangkat ke Jakarta," tegasnya. Sedangkan para saksi yang sudah menjalani penggodokan diberangkatkan pada gelombang kedua.

Didik-sapaan Hidayat Andiyanto-mengungkapkan, KPU selaku termohon siap meladeni berbagai dalil permohonan Assifa. Menurut dia, pelaksanaan pemilukada putaran kedua berjalan secara prosedural. "Kita lihat saja nanti fakta hukumnya di persidangan seperti apa. Yang terpenting di persidangan," katanya

Jumat, 20 Agustus 2010

ASSIFA GUGAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Pasangan Azazi Hasan-Dewi Khalifah ("Assifa") mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat.

"Kami bersama kuasa hukum pasangan 'Assifa' sudah mendaftarkan permohonan perkara hasil pilkada dan proses pendaftaran telah diterima oleh panitera MK," kata Ketua Tim Kampanye "Assifa", Abdullah Arief dari Jakarta melalui telepon.

Ia mengatakan, pendaftaran perkara hasil Pilkada Sumenep putaran kedua diterima panitera MK dengan tanda terima nomor 1694/PAN.MK/VIII/2010.

"Pernyataan kami untuk mengajukan gugatan hasil pilkada bukan wacana. Pada Jumat ini, kami bersama tiga orang yang merupakan kuasa hukum pasangan 'Assifa' sudah mendatangi Gedung MK untuk mendaftarkan perkara hasil pilkada," kata Abdullah Arief menegaskan.
(antara jatim)

Senin, 16 Agustus 2010

HASIL REKAPITULASI PENGITUNGAN SUARA

HASIL REKAPITULASI PENGITUNGAN SUARA
PEMILUKADA SUMENEP PUTARAN KE DUA
NO KECAMATAN ASSIFA ABUSSIDIK
1 KOTA SUMENEP 15.415 12.601
2 KALIANGET 9.635 6.231
3 TALANGO 8.269 8.582
4 MANDING 6.043 5.810
5 BATUAN 2.753 1.882
6 BLUTO 6.929 13.008
7 SARONGGI 7.343 7.613
8 GILIGENTING 3.375 7.155
9 LENTENG 13.612 14.035
10 PRAGAAN 14.895 19.919
11 GANDING 6.247 8.618
12 GULUK-GULUK 8.499 20.494
13 PASONGSONGAN 8.952 11.385
14 AMBUNTEN 4.560 11.737
15 RUBARU 7.026 9.210
16 DASUK 5.961 5.669
17 BATU PUTIH 9.651 9.896
18 GAPURA 5.988 11.309
19 BATANG-BATANG 10.695 11.872
20 DUNGKEK 8.336 8.390
21 NONGGUNONG 2.214 4.402
22 GAYAM 7.108 8.049
23 RAAS 6.607 6.719
24 MASALEMBU 4.370 2.319
25 SAPEKEN 10.471 6.845
26 ARJASA 27.387 5.460
27 KANGAYAN 8.909 2.412
TOTAL 231.250 241.622

Rekap Manual Diwarnai Keberatan Saksi

Rekapitulasi manual hasil penghitungan suara untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep putaran kedua di KPU setempat, Senin (16/08/2010) diwarnai keberatan saksi. Saksi yang menyatakan keberatan yakni saksi dari pasangan nomor urut 1, Azasi Hasan-Dewi Kholifa (Assifa), Dedi.

"Kami menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi di kecamatan Guluk-guluk, khususnya untuk TPS 14 dan TPS 17," kata Dedi.

Lebih lanjut Dedi memaparkan, dari hasil investigas timnya, di dua TPS tersebut sekitar 25 persen penduduknya tidak ada di tempat, karena bekerja di luar negeri.

"Ternyata saat hari "H" coblosan, pemilih di dua TPS itu mencapai 100 persen, dan semuanya memilih pasangan nomor urut 2," papar Dedi.

Selain itu menurut Dedi, keberatan lain yang diajukan timnya yakni adanya intimidasi dari pihak2 yang tidak bertanggungjawab.

"Saksi kami menceritakan jika dirinya mendapat tekanan dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara Pilkada, untuk mencoblos pasangan nomor urut 2," terang Dedi.

Karenanya, tim Assifa menyatakan keberatan dengan hasil perolehan suara Pilkada di kecamatan Guluk-guluk.

Menanggapi keberatan tersebut, ketua KPU Sumenep, Toha Samadi mempersilahkan agar saksi menuliskan keberatannya di kolom Berita Acara yang sudah disiapkan.

"Jadi semua bentuk keberatan dipersilahkan untuk ditulis di kolom yang ada," kata Toha.

Dijelaskan, sekalipun ada keberatan dari saksi, tidak mempengaruhi jalannya proses rekapitulasi.

"Rekapitulasi tidak akan dihentikan sekalipun ada keberatan saksi. Mereka bisa menulis point keberatannya, dan proses rekapitulasi tetap dilanjutkan," tandas Toha.

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada putaran kedua di kecamatan Guluk-guluk, pasangan nomor urut 1, Azasi Hasan-Dewi Kholifah (Assifa) mengantongi 8.499 dukungan, dan pasangan nomor urut 2, Abuya Busyro Karim-Sungkono Sidik (Abussidik) mendulang 20.494 suara.(FROM BERITA JATIM)

ABUSSIDIK PEROLEH SUARA TERBANYAK PEMILUKADA PUTARAN DUA

ABUSSIDIK AKHIRNYA MEMPEROLEH SUARA TERBANYAK DENGAN PEROLEHAN SUARA 241.622 SUARA YANG MENANG DI 18 KECAMATAN. SEDANGKAN ASSIFA MENANG DI 9 KECAMATAN DG PEROLEHAN SUARA 231.250 SUARA. SEDANGKAN SUARA TIDAK SAH MENCAPAI 11.258. PEMILIH TERDAFTAR : 854.631 DENGAN TPS : 2128. SEDANGKAN SUARA SAH : 472.872
GOLPUT : 370.501 /43,35 PERSEN. DENGAN DEMIKIAN TINGKAT KEHADIRAN PEMILIH HANYA MENCAPAI: 56,65 PERSEN.
SIDANG PLENO KPU TIDAK BERJALAN MULUS, KARENA SAKSI PASANGAN ASSIFA TIDAK MENANDATANGANI BERITA ACARA, DIKARENAKAN KEBERATAN DG PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN GULUK-GULUK, YANG DIINDIKASIKAN ADA BEBERAPA TPS TINGKAT KEHADIRANNYA MENCAPAI 100 PERSEN, PADAHAL BANYAK WARGANYA DI LUAR NEGERI. DEMIKIAN PULA ADA INTIMIDASI TERHADAP SAKSI ASSIFA, SEHINGGA SAKSI ASSIFA PUN MENCOBLOS "ABUSSIDIK". DEMIKIAN PULA ASSIFA KEBERATAN DG PEROLEHAN SUARA DI RAAS. KARENA DI DESA JUNGKAT, RAAS, SAKSI ASSIFA TIDAK DIBERIKAN MODEL C1 OLEH KPPS. HINGGA AKHIRNYA SAKSI ASSIFA MENOLAK MENANDATANGANI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI KPUD SUMENEP, 16 AGUSTUS 2010.

Jumat, 13 Agustus 2010

PEROLEHAN SUARA PEMILUKADA PUTARAN DUA VERSI DESK PILKADA PEMKAB DAN DESK PILKADA PKB

Hasil Rekapitulasi Pemilukada Sumenep 2010 putaran ke dua, 10 Agustus 2010 versi Desk Pilkada Pemkab Sumenep dari manual PPK se Kabupaten Sumenep menyebutkan :
ASSIFA MEMPEROLEH : 231.233 (48,82%)
ABUSSIDIK PEROLEH : 242.451 (51, 18%)
PEMILIH TERDAFTAR : 854.631 ORANG
TPS : 2128 TEMPAT
...SUARA SAH : 473.684 SUARA
TIDAK SAH : 11. 041 SUARA
TIDAK HADIR : 399.906 ORANG (46,79 % DARI PEMILIH)
(Sumber : Desk Pemilukada Pemkab Sumenep)

SEMENTARA VERSI DESK PEMILUKADA DPC PKB SUMENEP
ASSIFA : 231.520 (48,92%)
ABUSSIDIK : 241.716 (51,08 %)
(Sumber Desk Pemilukada PKB)

Selasa, 10 Agustus 2010

HASIL REKAPITULASI PEMILUKADA II KEC. KOTA

HASIL REKAPITULASI TINGKAT PPK PEMILUKADA PUTARAN KE II SUMENEP
10 AGUSTUS 2010 KECAMATAN KOTA SUMENEP
DESA : Kolor Pabian MarenganDaya Kacongan Paberasan Parsanga
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
ASSIFA : 1996 1124 425 309 802 1038
ABUSSIDIK: 1834 1195 240 169 1020 1008

DESA : Bangkal Pangarangan Kepanjin Pajagalan Bangselok Karangduak
(7) (8) (9) (10) (11) (12)
ASSIFA : 498 943 679 990 1335 969
ABUSSIDIK: 374 637 768 474 877 643

DESA : Pandian Pamolokan Kebunan Kebonagung TOTAL SUARA
(13) (14) (15) (16)
ASSIFA : 1279 1679 703 626 15415
ABUSSIDIK: 1023 1322 559 458 12601

(Sumber : PPK KOTA SUMENEP)

Kamis, 05 Agustus 2010

KPU Sumenep Sosialisasi Penggunaan KTP utuk Mencoblos

KPU Sumenep Sosialisasi Penggunaan KTP utuk Mencoblos
Sumenep - Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyosialisasikan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk bisa mengunakan hak pilih atau mencoblos pada pemilu kepala daerah (pilkada) setempat putaran kedua.

Anggota KPU Sumenep, Ali Fikri, Kamis, menjelaskan, pihaknya telah menerima surat edaran dari KPU Provinsi Jawa Timur tentang diperbolehkannya penggunaan KTP bagi warga untuk mencoblos pada pilkada.

"Dalam surat edaran tertanggal 4 Agustus 2010 itu, warga bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP yang berlaku. Pada Kamis ini, kami langsung membuat surat edaran pada jajaran, mulai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelengara pemungutan suara (KPPS), untuk menyosialisasikan hal tersebut pada warga," katanya di Sumenep.

Dengan adanya aturan tersebut, patokan seseorang bisa menggunakan hak pilih pada pilkada bukan lagi berdasarkan pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

"Meskipun tidak tercatat di daftar pemilih sementara (DPS) maupun DPT, warga Sumenep
tetap bisa mencoblos pada pilkada putaran kedua pada tanggal 10 Agustus 2010, dengan menunjukkan KTP pada KPPS setempat," katanya menuturkan.

Namun, kata Fikri, warga Sumenep yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP hanya bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah terdekat.

"Kalau tercatat sebagai warga di dusun tertentu di salah satu desa, orang tersebut hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS di dusun setempat. Kalau sampai keluar dari dusun di desa yang tercatat di KTP, warga tersebut tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan KTP," katanya mengungkapkan.

Ia juga mengemukakan, aturan penggunaan KTP tersebut untuk memudahkan sekaligus memberikan kesempatan yang luas bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya.

"Sekali lagi, meskipun tidak tercatat di DPS maupun DPT, warga Sumenep tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada putaran kedua dengan catatan menunjukkan KTP dan mencoblos di TPS terdekat sesuai alamatnya di KTP," kata Fikri.

Pilkada Sumenep putaran kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Azazi Hasan-Dewi Khalifah atau "Assifa" dan A. Busyro Karim-Sungkono Sidik atau "Abussidik".

Jumat, 30 Juli 2010

JADWAL KAMPANYE PUTARAN DUA PEMILUKADA

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mulai melakukan pembagian jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati putaran kedua.Menurut Hidayat Adiyanto, anggota KPU Kabupaten Sumenep, agenda hari pertama kampanye, pasangan Assifa dijadwalkan digelar di dapil 1 hingga 5.Sementara pada tanggal yang sama, pasangan Abussidik akan melakukan kampanye di dapil 6 dan 7. Sedangkan, pada tanggal 5 Agustus, pasangan Abussidik akan berkampanye di dapil 1 hingga dapil 5, adapun pasangan Assifa akan melakukan kampanye di dapil 6 dan 7.

Selain itu menurut Hidayat, pada tanggal 6 Agustus nanti, acara kampanye akan dipusatkan di kantor KPUD Sumenep, dengan agenda penyampaian visi dan misi.Merespon singkatnya jadwal kampanye ini, masing-masing pasangan calon akan memaksimalkan jadwal yang telah disepakati ini.Terkait dengan sosialisasi, menurut Hidayat saat ini KPUD Sumenep telah menyebar poster-poster tentang pelaksanaan pilkada putaran dua di jalan-jalan. Hal ini dilakukan agar masyarakat tahu tentang waktu dan hari pencoblosan Pemilukada Sumenep 10 Agustus mendatang.(madurachannel.com)

Sabtu, 24 Juli 2010

PUTUSAN MK ATAS GUGATAN IMAN

Berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing);
[4.3] Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu;
[4.4] Permohonan Putusan Sela Pihak Terkait dikesampingkan;
[4.5] Eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan hukum;
[4.6] Dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) serta Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. AMAR PUTUSAN
89
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Putusan Sela
Menolak Permohonan Putusan Sela untuk Menetapkan sebagai Pihak
Terkait.
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Hamdan Zoelva, Maria
Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masingmasing
sebagai Anggota pada hari Selasa tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua
ribu sepuluh yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum oleh
delapan Hakim Konstitusi pada hari Selasa tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua
ribu sepuluh yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad
Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M.
Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, masingmasing
sebagai Anggota dengan didampingi oleh Luthfi Widagdo Eddyono
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya, dan
Termohon atau Kuasanya.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
td Achmad Sodiki
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
90
ttd.
Harjono
ttd.
Hamdan Zoelva
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
M. Arsyad Sanusi
ttd.
Muhammad Alim
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Luthfi Widagdo Eddyono

Kamis, 15 Juli 2010

PPK Kampanye Melalui Radio Iman Nilai Tak Netral, KPU Berdalih Interaktif

Rabu, 14 Juli 2010 ]
PPK Kampanye Melalui Radio
Iman Nilai Tak Netral, KPU Berdalih Interaktif

ARJASA-Pasangan calon (paslon) Ilyasi Siraj-Rasik Rahman (Iman) menuding Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa Moh. Aridl Imran memihak kepada salah satu paslon. Imran dituding mengkampanyekan paslon tertentu di Arjasa via Radio Komunitas, menjelang pemilukada 14 Juni lalu.

Keberpihakan ini akan disampaikan Iman dalam uraian kesimpulan dalam sidang sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). Iman juga mencokot oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Arjasa, terkait keterlibatannya dalam dugaan kecurangan pemilukada.

Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Sumenep di MK dijadwalkan hari ini (14/7). Baik pemohon (Iman) maupun KPUD Sumenep selaku termohon, akan menyampaikan kesimpulannya pada bagian kepaniteraan MK. Sedangkan putusan sengketa tersebut dijadwalkan 20 Juli mendatang.

Kuasa hukum Iman, M. Sholeh, membenarkan pihaknya akan mengungkapkan dugaan ketidaknetralan Ketua PPK Arjasa menjelang pemilukada lalu. Oknum tersebut dinilai mengkampanyekan salah satu paslon secara tidak langsung. Yaitu melalui pantun hasutan terhadap khalayak via Radio Komunitas.

"Inti pantun itu, kalau ada yang jual kunci kenapa beli engsel. Kalau ada calon bupati, kenapa pilih wakil," tuturnya.

Menurut Sholeh, pengungkapan pantun hasutan sekaligus ajakan terhadap salah satu paslon itu sering terdengar di radio tersebut. Bahkan, setiap Aridl Imran mengudara sebagai pemandu acara, pantun itu tidak asing lagi di telinga pendengar.

Hingga kemarin, pihaknya belum menerima pernyataan saksi KPU yang disampaikan secara tertulis. Sehingga, kesimpulan dari pemohon masih perlu disesuaikan dengan pernyataan saksi dari termohon. "Kesimpulan pemohon (Iman, Red) juga menguraikan mengenai ketidaknetralan KPPS," sergahnya.

Sementara, anggota KPU Sumenep M. Jazuly Muthhar menepis dugaan ketidaknetralan PPK dalam Pemilukada Sumenep putaran pertama. Menurut dia, pantun tersebut timbul dari khalayak yang kebetulan mengikuti acara tersebut. "Munculnya pantun hasutan dan ajakan itu, dilontarkan pendengar yang interaktif. Bukan dari Aridl," belanya.

Menurut Jazuly, acara dalam Radio Komunitas tersebut tidak hanya dipandu satu orang. Melainkan banyak orang secara bergantian. "Yang kami tanyakan, apa benar yang melantunkan pantun itu saat Pak Aridl yang memandu?. Kan mungkin saja suara dari penelpon," sergahnya.(from Radar Madura)

Jumat, 09 Juli 2010

PHPU Kepala Daerah Kab. Sumenep: Pemohon Menyoal DPT “Amburadul”

PHPU Kepala Daerah Kab. Sumenep: Pemohon Menyoal DPT “Amburadul”


Jakarta, MK Online - Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Sumenep – perkara No. 67/PHPU. D-VIII/2010 – pada Senin (5/7) siang digelar. Pemohon mendalilkan berbagai persoalan dan pelanggaran selama berlangsungnya Pemilukada di Kab. Sumenep. Diantaranya, masalah DPT yang amburadul, tidak disampaikan surat undangan kepada para pemilih pendukung Pemohon, maupun adanya politik uang, intimidasi dan sebagainya.

Pemohon adalah KH. Ilyas Siraj, S.H., M.Ag dan Drs. H. Rasik Rahman sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala nomor urut 7 Kab. Sumenep. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon diwakili Kuasa Pemohon yakni Muhammad Sholeh, S.H. Dijelaskan oleh Kuasa Pemohon, Pemilukada di Kabupaten Sumenep pada 14 Juni 2010 lalu diikuti 8 pasangan calon kepala dan daerah, termasuk didalamnya Pemohon.

Dalam pokok-pokok permohonannya, Pemohon merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada di Kab. Sumenep. Hal-hal yang menjadi keberatan pihak Pemohon, bahwa Termohon dalam menyusun dan menetapkan DPS dan DPT telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) yaitu prinsip kepastian hukum, fairness, transparansi, akuntabilitas.

“Situasi seperti itu berakibat pada amburadul-nya DPT dalam Pemilukada Kabupaten Sumenep 2010. Misalnya, banyak pendukung Pemohon yang memenuhi kriteria sebagai pemilih tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Kuasa Pemohon, Muhammad Sholeh.

Selain itu, lanjut Kuasa Pemohon, banyak anak-anak yang belum memenuhi kriteria pemilih tapi dimasukan dalam DPT, serta banyak masyarakat yang sudah meninggal ternyata masih terdaftar dalam DPT. Ditambah lagi dengan persoalan banyaknya masyarakat yang sudah lama tidak berdomisili di Sumenep, namun masih masuk dalam DPT. “Termasuk juga masalah banyaknya pemilih ganda dalam DPT,” tegas Muhammad Sholeh.

Kemudian, sambung Muhammad Sholeh, selain pelanggaran-pelanggaran tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran-pelanggaran cukup serius yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 4, nomor urut 5 dan nomor urut 6 terhadap pemilih pendukung Pemohon, berupa ancaman, intimidasi, politik uang maupun pemaksaan dengan kekerasan.

“Akibatnya, Pemohon kehilangan suara sebesar 380 karena telah diambil secara melawan hukum oleh pasangan calon nomor urut 4, 5 dan 6,” tandas Muhammad Sholeh. Oleh sebab itu, dalam

Menanggapi dalil-dalil yang dimohonkan Pemohon, Majelis Hakim yang terdiri atas Achmad Sodiki (Ketua), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 7 Juli mendatang. Agenda sidang mendatang adalah melakukan pemeriksaan dan menghadirkan para saksi. Rencananya, untuk tahap awal Pemohon akan hadirkan 30 saksi. Sedangkan pihak Termohon belum memastikan jumlah saksi yang siap hadir, karena keterbatasan lokasi tempat tinggal saksi yang berada di luar Pulau Madura di sejumlah pulau-pulau yang berjauhan. (diupdate dari MK online)

Jumat, 25 Juni 2010

JADWAL PEMILUKADA SUMENEP PUTARAN II

Berdasarkan SK KPUD Sumenep Nomor : 23 tahun 2010, tahapan pemilukada Sumenep putaran ke-2 selain persiapan teknis KPUD dalam soal logistik :
1. Penajaman visi dan misi Pasangan calon : 04 - 06 Agustus 2010
2. Masa tenang : 07-09 Agustus 2010
3. Pemungutan suara dan penghitungan suara di KPPS : 10 Agustus 2010
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK : 11-13 Agusutus 2010
5. Rekapitulasi penghitungan suara di KPU : 14-16 Agusutus 2010
7. penetapan calon terpilih : 16 Agustus 2010
8. Penyampaian penetapan calon terpilih kepada DPRD : 18-20 Agustus 2010
9. Apabila ada keberatan dari Paslon dan gugatan kepada MK, KPU memberitahukan kepada DPRD : 21 Agustus 2010
10. Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji : 05 September 2010.

Keputusan ini akan diadakan perubahan kalau ada ketentuan lebih lanjut.

Kamis, 24 Juni 2010

Bawa Bukti dari 16 Desa Hari Ini Iman Layangkan Gugatan ke MK

ahman (Iman) sudah menyiapkan bukti-bukti untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain akan membawa 50 saksi, tim pasangan calon nomor urut 7 dalam Pemilukada Sumenep 2010 akan membawa data rekapitulasi suara dari 16 desa di Kec Arjasa.

Iman memastikan akan melayangkan gugatan ke MK hari ini. Hari ini adalah batas akhir dari tiga hari yang ditentukan untuk melayangkan gugatan. Yakni, sehari setelah rekapitulasi di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep (22/6) hingga 24 Juni hari ini.

M. Soleh, kuasa hukum Iman, mengatakan, bukti dan saksi yang dipersiapkan untuk gugatan ke MK adalah belasan desa di Kec Arjasa. Bukti itu antara lain berita acara penghitungan di 16 desa dari 19 desa yang ada di Kec Arjasa yang tidak dimasukkan dalam amplop dan kotak yang bersegel. "Hanya tiga desa yang segelnya masih utuh," katanya kepada koran ini kemarin (23/6).

Tiga desa yang berita acara penghitungan suara dalam kondisi baik adalah Desa Kalikatak, Laok Jangjang, dan Desa Pabian. Sedangkan 16 desa lainnya, menurut Soleh, ditemukan sudah berantakan.

Dikatakan, amplop maupun kotak yang tidak tersegel memungkinkan terjadinya tindakan kecurangan. Sehingga, perolehan suara pasangan calon (paslon) memungkinkan digelembungkan atau dikurangi. "Rusaknya segel itu sudah ada berita acaranya per desa. Dan, kami sudah mengantongi bukti-bukti itu," tegasnya.

Berdasarkan temuan tim Iman, berita acara penghitungan dari tingkat KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa ditengarai diserahkan tanpa bersegel. Ini terungkap setelah PPK Arjasa melakukan rekapitulasi hasil suara (17/6).

Sementara untuk saksi, Soleh mengatakan, sudah terkumpul 50 saksi yang akan dibawa ke MK. Sejumlah saksi juga sudah dikarantina. "Semua saksi sudah lengkap. Besok (hari ini, Red) gugatan kami akan daftarkan ke MK," tegasnya.

Sebelumnya, Soleh mengatakan, gugatan Iman ke MK akan minta pemilukada di Kec Arjasa diulang. Alasannya, banyak pemilih fiktif ditemukan di sejumlah TPS di Arjasa. Mereka juga membawa bukti temuan berita acara rekapitulasi di 16 desa yang tidak disegel.

Terpisah, anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, menyatakan, pihaknya tidak ambil pusing dengan upaya hukum yang akan ditempuh Iman. "Yang jelas, setelah rekapitulasi (21/6) di KPU, tahapan pemilukada sudah dilalui dengan tuntas," katanya.

Menurut dia, gugatan Iman merupakan persoalan lain di luar upaya penuntasan tahapan pemilukada. "Kalau misalnya Iman tidak setuju dengan proses pemilukada putaran pertama, itu hak mereka untuk menggugat. Dan, kami tentu akan menghadapi," tegasnya.

Dikatakan, KPU menyerahkan sepenuhnya proses hukum sengketa pemilukada ini ke MK. "Apa pun putusannya nanti, kami tentu akan melaksanakan," tegasnya.

Seperti diberitakan, Imam mempersoalkan proses coblosan di Kec Arjasa. Pasangan calon ini mencurigai kehadiran pemilih di sejumlah TPS (tempat pemungutan suara) direkayasa. Alasannya, tingkat kehadiran pemilih di TPS tidak sesuai dengan jumlah perolehan suara setelah dihitung. Bahkan, meskipun pemilihnya menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia) untuk Malaysia, tapi tetap terdaftar sebagai pemilih yang menyalurkan hak suaranya. (uji/mat)(DICOPI DARI RADAR MADURA)

Rabu, 23 Juni 2010

KPU SUMENEP TETAP TERBITKAN JADWAL PEMILUKADA PUTARAN KE DUA

KPU Tak Gubris Gugatan Iman
KEBONAGUNG-KPU Sumenep menerbitkan surat keputusan tahapan, program, dan jadual penyelenggaraan pemilukada putaran kedua kemarin (23/6). SK yang bernomor 23/2010 itu seolah tidak memberikan ruang terhadap upaya hukum pasangan Ilyasi Siraj-Rasik Rahman (Iman) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadual tahapan pemilukada putaran kedua memuat sebanyak tujuh pokok tahapan. Antara lain, pengadaan perlengkapan pemilukada dan pendistribusiannya, kampanye penajaman visi-misi pasangan calon (paslon), masa tenang, serta pemungutan dan penghitungan suara.

Termasuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK, rekapitulasi di KPU, serta pelantikan dan pengucapan sumpah janji.

Di antara sejumlah pokok tahapan pemilukada itu tidak tercantum potensi ketentuan dari upaya hukum yang dilakukan pasangan Iman.

Sudirman, tim pemenangan Iman mengatakan, pihaknya menyayangkan penerbitan SK tahapan, program, dan jadual penyelenggaraan pemilukada putaran kedua yang diterbitkan KPU Sumenep tersebut.

"Penerbitan SK tahapan pemilukada putaran kedua itu hak KPU. Tapi, mungkin lebih baik kalau kami dihormati dengan diberitahu melalui telepon atau surat," katanya kemarin (23/6).

Dijelaskan, komunikasi antara KPU dengan pasangan Iman terkait pemilukada dianggap penting. Sebab, hingga kemarin pasangan Iman belum puas dengan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten (21/6). "Kalau tidak diberitahu, berarti tidak ada gunanya surat keberatan yang kami berikan," kritiknya.

Meski demikian, sambung Sudirman, pihaknya tidak ingin memperpanjang permasalahan tersebut. Sebab, Iman tetap optimistis masuk pada pemilukada putaran kedua. "Dan kami masih membutuhkan KPU," ujarnya.

Anggota KPU Sumenep Moh. Ilyas mengatakan, pemberitahuan ketentuan jadual pemilukada putaran kedua terhadap paslon tidak wajib. "Kami hanya memberitahu kepada aparat kepolisian dan beberapa instansi terkait," sergahnya.

Menurut Ilyas, kalau Iman menggugat proses pemilukada supaya dilakukan pencoblosan ulang di wilayah yang ditengarai terjadi penyimpangan dan gugatannya diterima MK, maka jadual tahapan yang terlanjur diterbitkan tersebut bisa dirubah.

"Kalau gugatan itu dikabulkan MA, kami tentu akan melaksanakan putusan tersebut," tegasnya.

Dalam SK tersebut dinyatakan akan dilakukan perbaikan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya. "Bisa saja untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang baru, jadual pemilukada putaran kedua kami revisi," terangnya.

Apa persiapan KPU bila terjadi coblos ulang di Arjasa?. Ilyas mengaku KPU belum mempersiapkan. Menurutnya, dalam beberapa hari ke depan untuk mengantisipasi molornya pelaksanaan pemilukada putaran kedua, pihaknya secepatnya akan mempersiapkan segala potensi yang bisa terjadi. (uji/zid/fiq)

DUGA BANYAK PEMILIH FIKTIF, IMAN LAPOR PANWAS

Duga Banyak Pemilih Gelap;Tim Iman Lapor Panwas

KOLOR-Tim pemenangan Iman (Ilyasi Siradj- Rasik Rahman) menyampaikan keberatannya terkait hasil rekapitulasi suara di Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Arjasa Pulau Kangean. Kemarin (23/6) tim pemenangan pasangan dengan nomor urut tujuh itu melaporkan dugaan pelanggaran pemilukada di Kecamatan Arajasa ke Panwas Sumenep.

Hasil investigasi dan temuan tim pasangan calon perseorangan ini menemui beberapa dugaan pelanggaran pemilukada di Arjasa. "Hasil investigasi kami, banyak ditemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, bahkan KPPS di Kecamatan Arjasa," kata Selamet Riadi, tim pemenangan Iman di kantor panwas kemarin (23/6).

Dia mengungkapkan, terdapat beberapa kejanggalan pemilukada yang ditemukan di Arjasa. Yakni, banyak kartu pemilih (KP) ganda dan surat suara sah Iman yang tidak disahkan. "Banyak surat suara yang tidak disahkan karena coblosannya agak ke atas," ungkap Riadi.

Selain itu, banyak warga Kecamatan Arjasa yang tidak ada di tempat, namun masuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilukada 2010. Anehnya, warga yang tidak ada di tempat tersebut hak suaranya digunakan oleh orang lain. "Ini kan pemilih sakti namanya. Orangnya kerja ke Malaysia, tapi hak pilihnya digunakan orang lain," sesalnya.

Menurut dia, dugaan pemilih fiktif terjadi di beberap TPS di Arjasa. Antara lain, di TPS 4 Desa Kalisangka, TPS 2 Desa Angon-Angon, dan beberapa TPS lainnya. "Jika dikalkulasi semuanya mencapai lima ribuan suara," terangnya.

Dikatakan, pantia pemilukada harus bertanggung jawab terhadap dugaan kejanggalan tersebut. Berdasarkan temuan tersebut, terindikasi adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pelaksana pemilukada di tingkat KPPS, PPS, dan PPK Kecamatan Arjasa pada salah satu calon. "Saya berharap laporan ini ditindak dilanjuti, Jangan hanya ditumpuk saja," desaknya.

Sementara itu, Anggota Panwas Pemilukada Sumenep Rifa'i membenarkan jika Tim Iman melaporkan dugaan pelanggaran pemilukada. Kemarin panwas langsung melakukan pemeriksaan pihak pelapor, untuk dimintai keterangan lebih jauh terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Bahkan, panwas juga memeriksa pihak terlapor yaitu PPK Arjasa dan beberapa PPS serta KPPS melalui panwas kecamatan setempat. "Hari ini pihak terlapor juga dimintai keterang melalui panwas Kecamatan Arjasa," terangnya. (rid/uji/fiq)(DICOPI DARI RADAR MADURA JAWA POS)

IKUTI DISKUSI TERAKTUAL DI FACEBOOK "PEMANTAU PEMILUKADA SUMENEP TENTANG EFEKTIFKAH GUGATAN IMAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI?

ANDA BISA BERDISKUSI PANJANG DI FACEBOOK PEMANTAU PEMILUKADA SUMENEP 2010 MASDEV: http://www.facebook.com/topic.php?topic=34035&uid=241041575769#!/group.php?gid=241041575769&ref=ts

DUA LSM DAPAT AKREDITASI PEMANTAU PILKADA SUMENEP

DUA LSM DAPAT AKREDITASI PEMANTAU PILKADA SUMENEP
Wednesday, 31 March 2010 02:08
Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendapat akreditasi sebagai pemantau Pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), dari anggota KPU setempat.
Sumenep, 30/3 (Antara/FINROLL News) - Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendapat akreditasi sebagai pemantau Pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), dari anggota KPU setempat.

Dua lembaga tersebut, kata anggota KPU Sumenep Hidayat Andiyanto di Sumenep, Selasa, adalah LSM Libas dan Masdev.

"LSM Libas dan Masdev sudah sah melakukan pemantauan atas tahapan Pilkada, karena sudah mendapat akreditasi sebagai lembaga pemantau," katanya.

Sesuai berkas yang diterima pihaknya, LSM Libas memiliki 27 personel untuk memantau tahapan Pilkada.

"Sementara LSM Masdev menyiapkan 15 anggota. Selama memantau tahapan Pilkada, anggota lembaga pemantau mengenakan kartu identitas," katanya.

Hidayat Andiyanto mengemukakan, sebelumnya memang hanya LSM Libas dan Masdev yang mendaftar sebagai pemantau pilkada.

"Setelah kami verifikasi semua berkas persyaratannya ternyata dua lembaga tersebut memenuhi syarat sebagai pemantau Pilkada," katanya menegaskan.

Pelaksanaan Pilkada Sumenep ditetapkan KPU pada tanggal 14 Juni 2010. Saat ini, tahapan Pilkada memasuki masa verifikasi berkas persyaratan bakal calon bupati (Bacabup)-bakal calon wakil bupati (Bacawabup).

Selasa, 22 Juni 2010

KASUS DI ARJASA: BISA COBLOSAN ULANG KALAU DISETUJUI MK

Ditolaknya perhitungan suara oleh saksi dari Ilyasi Siraj dan Rasik Rahman, dikarenakan yakni pasalnya saat hasil perolehan suara untuk kecamatan Sapeken akan dibacakan ternyata berita acara model DA yang dialamnya berisi hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan tidak diletakkan didalam aplop yang tersegel.

Selain itu saksi pasangan Ilyas Siraj-Rasik Rahman juga menemukan indikasi penyimpangan di kecamatan Arjasa yang ternyata meskipun banyak warga bekerja ke Malaysia, namun jumlah warga yang menggunakan hakpilihnya cukup banyak. Bahkan pasangan ini mengaku sudah memiliki bukti-bukti kongrit tentang warga yang bekerja ke Malaysia berdasarkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Saksi pasangan calon Ilyas Siraj-Rasik Rahman, Sudirman menegaskan, pihaknya secara tegas menolak penghitungan untuk kecamatan Sapeken dan Arjasa, sehingga di juga tidak menandatangani hasil rekap di tingkat KPU dan akan mengajukan gugatan ke Mahkaman Konstitusi.

"Kita tolak untuk rekap di kecamatan Sapeken dan Arjasa, karena model DA nya tidak di segel, dan ada dugaan pemarkupan pemilih hadir di kecamatan Arjasa", Ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU kabupaten Sumenep Toha Samadi, mengaku siap melayani gugatan dari pasangan yang biasa disingkat IMAN tersebut. Sedang untuk penetapan siapa yang maju pada pemilukada putaran kedua, pihaknya masih belum bisa memutuskan saat ini, melainkan masih menunggu hasil keputusan hukum dari Mahkamah konstitusi.

"Kita siap meladani gugatan ke MK tersebut dan kita akan langsung gelar rapat pleno terkait dengan gugatan tersebut khususnya kecamatan Arjasa dan Sapeken, sedangkan secara defacto semuanya sudah bisa menyaksikan", tegasnya.

Menurut Direktur Madura Society Development,Imam Suhairi, gugatan yang dilakukan IMAN adalah langkah elegant bagi kedewasaan berdemokrasi. mereka tidak mengerahkan massa, yang bisa saja dilakukan, suatu hal yang sangat luar biasa. tetapi menggugat di jalur yang benar, yaitu Mahkamah Konstitusi. Hal ini harus dicontoh semua pihak. lain hal,Imam Suhairi yang juga hadir dalam rekapitulasi pemilukada di KPUD kemarin (21 Juni) sebagai lembaga pemantau, mencermati bahwa gugatan IMAN akan berimplikasi " adanya coblosan ulang" di Arjasa apabila sidang MK mengabulkan permohonan penggugat, yakni saksi IMAN. tetapi apabila ditolak MK, pemilukada akan berjalan normal, yakni pasangan Abussidik dan Assifa yang akan melenggang ke putaran ke dua. Hal ini juga dibenarkan oleh anggota KPUD Moh. Ilyas, S.Pd, bahwa tuntutan IMAN bisa mengarah pada " pemungutan suara ulang" di Arjasa kalau disetujui MK. Sementara tahapan pemilukada tetap berlangsung sesuai jadwal, namun apabila ada putusan sela dari MK, bisa saja berubah.

PREDIKSI MASDEV SOAL GOLPUT TERBUKTI; GOLPUT CAPAI 36.34 PERSEN

surabaya Post : Golput Diprediksi Menang di Sumenep
Senin, 14 Juni 2010 | 12:13 WIB

SUMENEP – Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten ini diprediksi sangat minim. Indikasinya terlihat beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sepi pemilih.

Hingga pukul 10.00 WIB pada Senin (14/6), ada beberapa TPS yang jumlah pemilihnya masih di bawah 100 orang. Direktur Madura Society Development (Masdev) Imam Suhairi memperkirakan dari jumlah pemilih 884.631, angka golput dalam Pilkada kali ini mencapai kisaran 35­–45 persen.

”Golput akan menjadi pemenang Pilkada saat ini. Ini terlihat dari animo masyarakat yang datang ke TPS sangat rendah,” katanya. Penyebab tingginya golput karena kalangan muda apatis terhadap visi perubahan dari kandidat.

Selain itu, dia menilai, gejala tingginya golput karena sebagian masyarakat yang sudah bosan dengan sistem pemilihan. ”Ini terlihat dari beberapa kabupaten yang lain, angka golput selalu mendominasi sebagai pemenang,” ujarnya.

Kurang pahamnya warga terhadap Pilkada, menurutnya, juga menjadi penyebab tingginya golput, utamanya di pelosok dan pulau terpencil yang tidak tersentuh sosialisasi dari KPU. ”Selain itu, pegawai yang bertugas di tempat lain yang tidak bisa pulang,” ujarnya.

Sedangkan Ketua KPU Sumenep Thoha Shamadi mengaku optimistis tingkat partisipasi masyarakat tinggi. ”Masyarakat kita memiliki kesadaran tinggi untuk menggunakan haknya guna memilih calon pemimpin Sumenep periode 2010-2015,” klaimnya.

Apalagi, pihaknya sudah melakukan sosialiasi guna mengingatkan warga agar menggunakan hak pilihnya dalam pilkada nanti. ”Kita wanti-wanti masyarakat bahwa satu suara sangat berarti dalam Pilkada,” katanya.
SURABAYA POST, 22 Juni 2010
Hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Abussidik memperoleh 116.677 suara atau 21,41 persen. Sedangkan diposisi berikutnya, pasangan Azasi Hasan-Dewi Khalifah yang memperoleh 111.569 suara (20,47 persen), Ilyas Siraj-Rasik Rahman 111.007 suara (20,37 persen), dan Bambang Mursalin-M. Saleh Abdullah 73.635 suara (13,51 persen).

Selanjutnya pasangan Malik Effendi-Rahmad memperoleh 48.013 suara (8,81 persen), Sugianto-Muhsin Amir 42.713 suara (7,84 persen), Samaruddin Toyib-Abdul Kadir 31.353 suara (5,75 persen), dan Kafrawi-Djoko Sungkono 10.074 suara (1.85 persen).

Secara keseluruhan, suara sah sebanyak 545.041 suara, dan tidak sah 18.053 suara. ”Sesuai aturan, pelaksanaan pilkada dipastikan berlangsung 2 putaran, karena tidak satupun pasangan calon yang memperoleh suara sebanyak 30 persen,” kata Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Thoha Shamadi, kepada Surabaya Post, Senin (21/06).

Dengan hasil itu, angka ketidakhadiran mencapai 36,34 persen atau 321.560 pemilih. dengan demikian prediksi Madura Soceity Development tentang angka golput yang sebelumnya berkisar antara 35-45 persen terbukti.