Kamis, 16 September 2010

MK TOLAK PERMOHONAN ASSIFA, ABUSSIDIK MULUS TERPILIH JADI BUPATI SUMENEP

Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan pasangan Abuya Busro Karim-Sungkono Sidik (Abussidik) pada Pilkada Kabupaten Sumenep setelah ditolaknya sengketa hasil pilkada yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Azasi Hasan-Dewi Khalifah (Assifa).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sumenep di Jakarta, Kamis.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Pemilukada Sumenep, Nomor 154/PHPU.D-VIII/2010 tersebut, maka keputusan KPU Kabupaten Sumenep tentang hasil rekapitulasi hasil tertanggal 16 Agustus 2010 tetap dinyatakan sah, sehingga semakin mengukuhkan kemenangan pasangan Abussidik sebagai bupati dan wakil bupati Sumenep terpilih.

Mahfud MD yang didampingi delapan hakim konstitusi, menyatakan bahwa Mahkamah berkesimpulan semua dalil permohonan yang menilai telah terjadi sejumlah pelanggaran baik bersifat administratif maupun pidana, tak terbukti dan tak beralasan hukum.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pilkada Kabupaten Sumenep putaran kedua pada 10 Agustus 2010 telah dimenangkan pasangan A Busyro Karim-Sungkono Sidik dengan 241.622 suara, sedangkan pasangan Azazi Hasan-Dewi Khalifah 231.250 suara.

Dengan kekalahan tersebut, pasangan Azazi Hasan-Dewi Khalifah kembali mengajukan gugatan kedua ke MK atas sengketa Pilkada tersebut.

Pihak Assifa mengajukan keberatan, di antaranya soal DPT yang bermasalah, pembongkaran kotak suara, politik uang, pelibatan struktur birokrasi seperti aparat desa, kepala desa untuk memenangkan pasangan Abussidik.

Sabtu, 04 September 2010

Kecewa Assifa PPK Manding terkait Tudingan Terima Suap

Kecewa Assifa
PPK Manding terkait Tudingan Terima Suap

MANDING-Tudingan pasangan Azasi Hasan-Dewi Khalifah (Assifa) bahwa 11 panitia pemilihan kecamatan (PPK) menerima sogok, terus menanti reaksi. Setelah PPK bakal memolisikan pasangan calon nomor urut 1 ini, kini giliran PPK yang daerahnya menang Assifa kecewa.

Untuk diketahui, sebelas PPK yang dituding menerima suap dilontarkan Assifa dalam sidang pembuktian sengketa pemilukada Sumenep di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Agustus lalu. Sebelas PPK itu adalah PPK Kota Sumenep, Manding, dan Dasuk. Di tiga kecamatan ini suara Assifa menang disbanding pasangan Abuya Busyro Karim-Soengkono Sidik (Abussidik).

Lalu, PPK Lenteng, Guluk-Guluk, Dungkek, Saronggi, Rubaru, Pragaan, Batang-Batang, dan Ganding. Delapan kecamatan ini merupakan wilayah yang dimenangkan Abussidik.

Seperti diberitakan, Tim Pemenangan Assifa Dhady Eko Hariyanto mengungkapkan, nilai sogokan yang diberikan kepada masing-masing PPK variatif. Berkisar Rp 25 juta hingga Rp 27 juta per PPK. Panitia pemungutan suara (PPS) juga mendapatkan bagian mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

PPK Manding menganggap tuduhan Assifa yang dilontarkan di MK dipaksakan. Bahkan, hanya untuk mengambinghitamkan penyelenggara pemilukada demi mencapai tujuan yang diinginkan.

"Kami (PPK Manding, Red) kecewa kepada Assifa yang telah menuduh kami menerima suap dari salah satu paslon pada pelaksanaan pemilukada," kata Ketua PPK Manding Mohammad Zairi kepada koran ini kemarin (3/9).

Menurut dia, PPK Manding siap jika nanti kasus tersebut berujung di jalur hukum. "Kami tadi (kemarin, Red) langsung menggelar pertemuan di intern PPK Manding. Semuanya siap meskipun nanti harus ditempuh dengan jalur hukum," tegasnya.

Sedangkan anggota PPK Batang-Batang, Akhmad Afandi, juga menilai tuduhan suap terhadap 11 PPK hanya akal-akalan Assifa di depan majelis hakim MK. Terutama mengenai bukti tertulis maupun rekaman yang dikantongi mereka. "Bisa saja Assifa menulis sendiri (untuk bukti tertulis, Red)," sergahnya.

Saksi Assifa di MK sekaligus Sekretaris DPD Partai Golkar Sumenep Imam Hakim menepis pernyataan tim pemenangan Assifa, Dhady Eko Hariyanto, yang menyatakan bahwa Assifa menyertakan bukti pembicaraan antara PPK Batang-Batang dengan salah satu fungsionaris Partai Golkar Sumenep.

"Saya dengan tegas di persidangan menyatakan, kehadiran saya bukan dari partai, tapi dari Gerakan Demokrasi Bersih (GDB). Jadi, tidak benar kalau partai saya dilibatkan dalam persoalan permohonan Assifa di MK," katanya dengan nada tinggi.

Selain itu, lanjut Imam, dalam sidang pembuktian itu dengan tegas dikatakan kalau dugaan penerimaan suap oleh 11 PPK terjadi pada pemilukada putaran pertama. "Benar putaran pertama. Terjadinya memang bukan pada putaran kedua," tegas Imam saat ditemui di kantornya kemarin.

Sayangnya, Imam enggan berkomentar banyak mengenai hubungan antara perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Assifa dengan kesaksiannya. "Yang jelas, saya ditanya mengenai itu (dugaan 11 PPK menerima suap, Red), saya menjawab," katanya.

Terpisah, Tim Pemenangan Assifa Abdullah Arief memilih tidak berkomentar banyak mengenai permohonan jagonya di MK. Alasannya, masih dikoordinasikan di intern tim. "Kami masih akan rapat di intern Assifa. Membahas kemungkinan yang akan terjadi," katanya (dari Radar Madura)

Jumat, 03 September 2010

PPK Bakal Polisikan Assifa Terkait Tudingan Terima Sogok

SUMENEP KOTA-Sejumlah anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan) tak diterima dituding pasangan calon (paslon) Assifa (Azasi Hasan-Dewi Khalifah) menerima suap dalam pelaksanaan pemilukada Sumenep. Sejumlah PPK bakal mempolisikan Assifa karena dianggap tuduhan itu tidak mendasar.

Sebelumnya, Assifa menuding 11 PPK menerima sogokan dari salah satu paslon. Tudingan ini terungkap dari kesaksian Assifa saat sidang sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). PPK yang disebut menerima suap adalah PPK Lenteng, Guluk-Guluk, Dungkek, Kota Sumenep, Saronggi, Rubaru, dan Pragaan. Lalu, PPK Manding, Batang-Batang, Dasuk, dan Ganding.

Tim Pemenangan Assifa Dhady Eko Hariyanto mengungkapkan, nilai sogokan yang diberikan kepada masing-masing PPK variatif. Berkisar Rp 25 juta hingga Rp 27 juta per PPK. Panitia pemungutan suara (PPS) juga mendapatkan bagian mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500.

Namun, saat sidang pembuktina di MK (31/8), Assifa selaku pemohon hanya menyertakan bukti oret-oretan (surat tanda terima uang) dari dua PPK. Yakni, PPK Guluk-Guluk dan Batang-Batang. Selain itu, Assifa menyertakan bukti pembicaraan antara anggota PPK Batang-Batang dengan salah satu fungsionaris Partai Golkar Sumenep. Pembicaraan itu mengenai data pengondisian suara paslon.

Ketua PPK Guluk-Guluk Muhri menyayangkan tuduhan paslon nomor urut satu tersebut. Menurut dia, tuduhan itu tidak mendasar. "Kami tidak pernah menerima uang sogok," katanya kepada koran ini kemarin (2/9).

Muhri mengungkapkan, isu 11 PPK menerima suap sudah menggelinding sejak pemilukada putaran pertama. Namun, kabar itu hingga sekarang belum bisa dibuktikan kebenarannya. "Isu itu (sogok ke 11 PPK, Red) kan sudah lawas (lama)," tandasnya.

Menurut dia, penyelenggara pemilukada di tingkat kecamatan kini bersiap untuk melaporkan Assifa kepada polisi. "Kalau Assifa ngotot (terus bilang 11 PPK terima sogok, Red), kami akan melaporkan ke polisi dengan laporan pencemaran nama baik," katanya.

Terpisah, kuasa hukum Assifa, Ali Wahyudin As'ad, saat dihubungi koran ini menganggap biasa upaya PPK melaporkan kliennya ke polisi. Dikatakan, itu adalah hak penyelenggara pemilu di kecamatan. "Itu hak mereka (PPK, Red) melaporkan atau tidak. Bagi kami (Assifa) tidak masalah," tegasnya.

Kenapa Assifa memersoalkan dugaan suap ke PPK pada pemilukada putaran pertama? Pria asal Malang ini mengatakan, tidak ada bedanya putaran pertama dan kedua. Apalagi, penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan relatif sama. "Anggota PPK-nya, panwasnya juga sama," tukasnya.

Hanya, Ali tidak menyebutkan secara pasti apakah suap itu dilakukan paslon Abussidik (Abuya Busyro Karim-Soengkono Sidik), lawan Assifa pada pemilukada putaran kedua. "Tunggu saja nanti putusan di MK," sergahnya.

Menurut dia, menjelang sidang kesimpulan Senin (6/9), pihaknya juga akan melayangkan bukti tambahan. Hingga kemarin bukti-bukti itu masih didata dan diinventarisasi.

Sementara itu, anggota KPU Sumenep, M. Jazuly Muthhar, mengatakan, selaku termohon KPU sudah memersiapkan empat bukti tambahan. Empat bukti itu terkait persoalan di Kec Guluk-Guluk.

Diungkapkan, bukti itu antara lain pernyataan tertulis dari F. Sujiman yang menyatakan sebagai saksi Assifa yang sah di tingkat PPK Guluk-Guluk. Itu untuk menepis tudingan bahwa F. Sujiman saksi palsu.

"Assifa kan membantah (dalam persidangan, Red) kalau Sujiman saksinya di tingkat PPK. Makanya, Sujiman kemudian membuat surat pernyataan dan dilampirkan surat mandatnya sebagai saksi sah dari Assifa," jelasnya.(from radar madura Japos)