Kamis, 26 Agustus 2010

SIDANG PERDANA MK PEMILUKADA SUMENEP II

Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Sumenep putaran kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan Jumat besok (27/8). Pasangan Azasi Hasan-Dewi Khalifah (Assifa) selaku pemohon maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep selaku termohon menyatakan siap menghadapi sidang.

Perkara pemilukada Sumenep putaran kedua yang dilayangkan Assifa dengan nomor register 153/PHPU-D/VIII 2010 tertanggal 25 Agustus 2010. Dalam posita (alasan permohonan) Assifa menyebutkan sembilan kecamatan yang diduga terjadi penyimpangan. Yakni, Saronggi, Batuan, Kota, Bluto, dan Rubaru. Lalu, Raas, Gayam, Nonggunong, dan Guluk-Guluk.

Selain itu, panitia pengawas (panwas) pemilukada mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga pada panitia pengawas lapangan (PPL) di tingkat desa dalam menjalankan tugasnya diduga tidak netral. Dari berbagai laporan, termasuk laporan money politics (politik uang) yang dilayangkan ke panwas tidak diperhatikan secara serius.

Sedangkan petitum (kesimpulan permohonan) hanya difokuskan di empat kecamatan. Yakni, Raas, Gayam, Nonggunong, dan Guluk-Guluk. Disebutkan, di sejumlah kecamatan itu ditengarai terjadi intervensi pejabat pemkab dan penyelenggara pemilukada. Mulai dari tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Selain itu, Assifa menuding terjadi penyimpangan pemilukada yang melibatkan oknum aparat desa. Disebutkan, saat pelaksanaan pemilukada 10 Agustus lalu kepala desa (Kades) di beberapa kecamatan yang disebutkan mengondisikan pemilih untuk mencoblos pasangan calon (paslon) lain. Dalam putaran kedua pada 10 Agustus lalu, Assifa berhadapan dengan Abuya Busyro Karim-Soengkono Sidik (Abussidik). Sehingga, atas temuannya itu Assifa meminta untuk pemilukada ulang.

Ketua Tim Pemenangan Assifa Abdullah Arief mengatakan, pihaknya sekarang sudah memersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan dalam persidangan, termasuk para saksi. "Sekarang (kemarin, Red) lebih 20 saksi yang kami siapkan. Semuanya sudah ada di Jakarta," katanya kepada koran ini kemarin (25/8).

Menyongsong sidang perdana yang dihadapi, pihaknya memfokuskan pada persiapan mental para saksi yang akan dihadapkan di depan majelis hakim MK. "Saksi di Jakarta kami ajak rekreasi sebagai bekal mental mereka," katanya lalu tersenyum.

KPU Sumenep juga tidak gentar menghadapi gugatan Assifa. Penyelenggara pemilukada ini juga memersiapkan saksi yang akan dibawa ke Jakarta. "Kami siapkan 20 saksi. Sekarang (kemarin, Red) kami briefing semua," kata Hidayat Andiyanto, anggota KPU Sumenep.

Menurut dia, lima anggota KPU dan kuasa hukumnya berangkat ke Jakarta hari ini. "Besok sore (hari ini, Red) dipastikan kami semua berangkat ke Jakarta," tegasnya. Sedangkan para saksi yang sudah menjalani penggodokan diberangkatkan pada gelombang kedua.

Didik-sapaan Hidayat Andiyanto-mengungkapkan, KPU selaku termohon siap meladeni berbagai dalil permohonan Assifa. Menurut dia, pelaksanaan pemilukada putaran kedua berjalan secara prosedural. "Kita lihat saja nanti fakta hukumnya di persidangan seperti apa. Yang terpenting di persidangan," katanya

Jumat, 20 Agustus 2010

ASSIFA GUGAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Pasangan Azazi Hasan-Dewi Khalifah ("Assifa") mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat.

"Kami bersama kuasa hukum pasangan 'Assifa' sudah mendaftarkan permohonan perkara hasil pilkada dan proses pendaftaran telah diterima oleh panitera MK," kata Ketua Tim Kampanye "Assifa", Abdullah Arief dari Jakarta melalui telepon.

Ia mengatakan, pendaftaran perkara hasil Pilkada Sumenep putaran kedua diterima panitera MK dengan tanda terima nomor 1694/PAN.MK/VIII/2010.

"Pernyataan kami untuk mengajukan gugatan hasil pilkada bukan wacana. Pada Jumat ini, kami bersama tiga orang yang merupakan kuasa hukum pasangan 'Assifa' sudah mendatangi Gedung MK untuk mendaftarkan perkara hasil pilkada," kata Abdullah Arief menegaskan.
(antara jatim)

Senin, 16 Agustus 2010

HASIL REKAPITULASI PENGITUNGAN SUARA

HASIL REKAPITULASI PENGITUNGAN SUARA
PEMILUKADA SUMENEP PUTARAN KE DUA
NO KECAMATAN ASSIFA ABUSSIDIK
1 KOTA SUMENEP 15.415 12.601
2 KALIANGET 9.635 6.231
3 TALANGO 8.269 8.582
4 MANDING 6.043 5.810
5 BATUAN 2.753 1.882
6 BLUTO 6.929 13.008
7 SARONGGI 7.343 7.613
8 GILIGENTING 3.375 7.155
9 LENTENG 13.612 14.035
10 PRAGAAN 14.895 19.919
11 GANDING 6.247 8.618
12 GULUK-GULUK 8.499 20.494
13 PASONGSONGAN 8.952 11.385
14 AMBUNTEN 4.560 11.737
15 RUBARU 7.026 9.210
16 DASUK 5.961 5.669
17 BATU PUTIH 9.651 9.896
18 GAPURA 5.988 11.309
19 BATANG-BATANG 10.695 11.872
20 DUNGKEK 8.336 8.390
21 NONGGUNONG 2.214 4.402
22 GAYAM 7.108 8.049
23 RAAS 6.607 6.719
24 MASALEMBU 4.370 2.319
25 SAPEKEN 10.471 6.845
26 ARJASA 27.387 5.460
27 KANGAYAN 8.909 2.412
TOTAL 231.250 241.622

Rekap Manual Diwarnai Keberatan Saksi

Rekapitulasi manual hasil penghitungan suara untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep putaran kedua di KPU setempat, Senin (16/08/2010) diwarnai keberatan saksi. Saksi yang menyatakan keberatan yakni saksi dari pasangan nomor urut 1, Azasi Hasan-Dewi Kholifa (Assifa), Dedi.

"Kami menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi di kecamatan Guluk-guluk, khususnya untuk TPS 14 dan TPS 17," kata Dedi.

Lebih lanjut Dedi memaparkan, dari hasil investigas timnya, di dua TPS tersebut sekitar 25 persen penduduknya tidak ada di tempat, karena bekerja di luar negeri.

"Ternyata saat hari "H" coblosan, pemilih di dua TPS itu mencapai 100 persen, dan semuanya memilih pasangan nomor urut 2," papar Dedi.

Selain itu menurut Dedi, keberatan lain yang diajukan timnya yakni adanya intimidasi dari pihak2 yang tidak bertanggungjawab.

"Saksi kami menceritakan jika dirinya mendapat tekanan dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara Pilkada, untuk mencoblos pasangan nomor urut 2," terang Dedi.

Karenanya, tim Assifa menyatakan keberatan dengan hasil perolehan suara Pilkada di kecamatan Guluk-guluk.

Menanggapi keberatan tersebut, ketua KPU Sumenep, Toha Samadi mempersilahkan agar saksi menuliskan keberatannya di kolom Berita Acara yang sudah disiapkan.

"Jadi semua bentuk keberatan dipersilahkan untuk ditulis di kolom yang ada," kata Toha.

Dijelaskan, sekalipun ada keberatan dari saksi, tidak mempengaruhi jalannya proses rekapitulasi.

"Rekapitulasi tidak akan dihentikan sekalipun ada keberatan saksi. Mereka bisa menulis point keberatannya, dan proses rekapitulasi tetap dilanjutkan," tandas Toha.

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada putaran kedua di kecamatan Guluk-guluk, pasangan nomor urut 1, Azasi Hasan-Dewi Kholifah (Assifa) mengantongi 8.499 dukungan, dan pasangan nomor urut 2, Abuya Busyro Karim-Sungkono Sidik (Abussidik) mendulang 20.494 suara.(FROM BERITA JATIM)

ABUSSIDIK PEROLEH SUARA TERBANYAK PEMILUKADA PUTARAN DUA

ABUSSIDIK AKHIRNYA MEMPEROLEH SUARA TERBANYAK DENGAN PEROLEHAN SUARA 241.622 SUARA YANG MENANG DI 18 KECAMATAN. SEDANGKAN ASSIFA MENANG DI 9 KECAMATAN DG PEROLEHAN SUARA 231.250 SUARA. SEDANGKAN SUARA TIDAK SAH MENCAPAI 11.258. PEMILIH TERDAFTAR : 854.631 DENGAN TPS : 2128. SEDANGKAN SUARA SAH : 472.872
GOLPUT : 370.501 /43,35 PERSEN. DENGAN DEMIKIAN TINGKAT KEHADIRAN PEMILIH HANYA MENCAPAI: 56,65 PERSEN.
SIDANG PLENO KPU TIDAK BERJALAN MULUS, KARENA SAKSI PASANGAN ASSIFA TIDAK MENANDATANGANI BERITA ACARA, DIKARENAKAN KEBERATAN DG PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN GULUK-GULUK, YANG DIINDIKASIKAN ADA BEBERAPA TPS TINGKAT KEHADIRANNYA MENCAPAI 100 PERSEN, PADAHAL BANYAK WARGANYA DI LUAR NEGERI. DEMIKIAN PULA ADA INTIMIDASI TERHADAP SAKSI ASSIFA, SEHINGGA SAKSI ASSIFA PUN MENCOBLOS "ABUSSIDIK". DEMIKIAN PULA ASSIFA KEBERATAN DG PEROLEHAN SUARA DI RAAS. KARENA DI DESA JUNGKAT, RAAS, SAKSI ASSIFA TIDAK DIBERIKAN MODEL C1 OLEH KPPS. HINGGA AKHIRNYA SAKSI ASSIFA MENOLAK MENANDATANGANI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI KPUD SUMENEP, 16 AGUSTUS 2010.

Jumat, 13 Agustus 2010

PEROLEHAN SUARA PEMILUKADA PUTARAN DUA VERSI DESK PILKADA PEMKAB DAN DESK PILKADA PKB

Hasil Rekapitulasi Pemilukada Sumenep 2010 putaran ke dua, 10 Agustus 2010 versi Desk Pilkada Pemkab Sumenep dari manual PPK se Kabupaten Sumenep menyebutkan :
ASSIFA MEMPEROLEH : 231.233 (48,82%)
ABUSSIDIK PEROLEH : 242.451 (51, 18%)
PEMILIH TERDAFTAR : 854.631 ORANG
TPS : 2128 TEMPAT
...SUARA SAH : 473.684 SUARA
TIDAK SAH : 11. 041 SUARA
TIDAK HADIR : 399.906 ORANG (46,79 % DARI PEMILIH)
(Sumber : Desk Pemilukada Pemkab Sumenep)

SEMENTARA VERSI DESK PEMILUKADA DPC PKB SUMENEP
ASSIFA : 231.520 (48,92%)
ABUSSIDIK : 241.716 (51,08 %)
(Sumber Desk Pemilukada PKB)

Selasa, 10 Agustus 2010

HASIL REKAPITULASI PEMILUKADA II KEC. KOTA

HASIL REKAPITULASI TINGKAT PPK PEMILUKADA PUTARAN KE II SUMENEP
10 AGUSTUS 2010 KECAMATAN KOTA SUMENEP
DESA : Kolor Pabian MarenganDaya Kacongan Paberasan Parsanga
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
ASSIFA : 1996 1124 425 309 802 1038
ABUSSIDIK: 1834 1195 240 169 1020 1008

DESA : Bangkal Pangarangan Kepanjin Pajagalan Bangselok Karangduak
(7) (8) (9) (10) (11) (12)
ASSIFA : 498 943 679 990 1335 969
ABUSSIDIK: 374 637 768 474 877 643

DESA : Pandian Pamolokan Kebunan Kebonagung TOTAL SUARA
(13) (14) (15) (16)
ASSIFA : 1279 1679 703 626 15415
ABUSSIDIK: 1023 1322 559 458 12601

(Sumber : PPK KOTA SUMENEP)

Kamis, 05 Agustus 2010

KPU Sumenep Sosialisasi Penggunaan KTP utuk Mencoblos

KPU Sumenep Sosialisasi Penggunaan KTP utuk Mencoblos
Sumenep - Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyosialisasikan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk bisa mengunakan hak pilih atau mencoblos pada pemilu kepala daerah (pilkada) setempat putaran kedua.

Anggota KPU Sumenep, Ali Fikri, Kamis, menjelaskan, pihaknya telah menerima surat edaran dari KPU Provinsi Jawa Timur tentang diperbolehkannya penggunaan KTP bagi warga untuk mencoblos pada pilkada.

"Dalam surat edaran tertanggal 4 Agustus 2010 itu, warga bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP yang berlaku. Pada Kamis ini, kami langsung membuat surat edaran pada jajaran, mulai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelengara pemungutan suara (KPPS), untuk menyosialisasikan hal tersebut pada warga," katanya di Sumenep.

Dengan adanya aturan tersebut, patokan seseorang bisa menggunakan hak pilih pada pilkada bukan lagi berdasarkan pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

"Meskipun tidak tercatat di daftar pemilih sementara (DPS) maupun DPT, warga Sumenep
tetap bisa mencoblos pada pilkada putaran kedua pada tanggal 10 Agustus 2010, dengan menunjukkan KTP pada KPPS setempat," katanya menuturkan.

Namun, kata Fikri, warga Sumenep yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP hanya bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah terdekat.

"Kalau tercatat sebagai warga di dusun tertentu di salah satu desa, orang tersebut hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS di dusun setempat. Kalau sampai keluar dari dusun di desa yang tercatat di KTP, warga tersebut tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan KTP," katanya mengungkapkan.

Ia juga mengemukakan, aturan penggunaan KTP tersebut untuk memudahkan sekaligus memberikan kesempatan yang luas bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya.

"Sekali lagi, meskipun tidak tercatat di DPS maupun DPT, warga Sumenep tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada putaran kedua dengan catatan menunjukkan KTP dan mencoblos di TPS terdekat sesuai alamatnya di KTP," kata Fikri.

Pilkada Sumenep putaran kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Azazi Hasan-Dewi Khalifah atau "Assifa" dan A. Busyro Karim-Sungkono Sidik atau "Abussidik".